MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) sebanyak 71 ton solar tanpa surat dokumen alias ilegal. Diduga BBM tersebut akan diselewengkan.
"Barang bukti solar seberat 71 ton itu berasal dari Aceh Tamiang, Langkat, Batubara dan Tanjungbalai," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam jumpa pers, Rabu (9/8/2023).
Ia menjelaskan, pengungkapan tindak pidana pengangkutan solar seberat 71 ton tanpa izin resmi itu dari empat laporan polisi yang ditangani Direktorat Reskrimsus Polda Sumut dan Polrestabes Medan.
"Perkara tindak pidana pengangkutan solar seberat 71 ton tanpa izin resmi lokasi di Kota Tanjungbalai. Ada sembilan orang yang diamankan beserta tiga unit mobil tangki dan dua kapal sebagai barang bukti," ucap Hadi, sembari mengatakan terhadap kesembilan orang yang diamankan statusnya masih sebagai saksi.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun menerangkan, perkara tindak pidana pengangkutan solar seberat 71 ton tanpa izin resmi itu ditarik Polda Sumut karena BBM berasal dari beberapa daerah.
"Sejauh ini kasusnya masih dalam pengembangan. Tentunya Polda Sumut akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam pengangkutan BBM tanpa izin tersebut," tegasnya.
#vvc/pul