JAKARTA -- KPK telah menetapkan mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Tanjungpinang, Den Yealta, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Den Yealta kini resmi ditahan.
Pada Jumat (11/8/2023), Den Yealta telah mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Tangannya pun telah diborgol.
Den Yealta akan menjalani penahanan 20 hari pertama ke depan. Dia ditahan di Rutan KPK.
"Tim penyidik menahan tersangka DY 20 hari pertama mulai hari ini di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.
KPK sebelumnya telah memanggil Den Yealta sebagai tersangka dalam kasus korupsi cukai rokok di Tanjungpinang. Perbuatan korupsi itu diduga terjadi pada periode 2016-2019.
"Hari ini telah hadir di gedung Merah Putih KPK pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kepala Badan Pengusahaan Tanjungpinang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Tanjung Pinang tahun 2016 sampai 2019," tambahnya.
Rugikan Negara Ratusan Miliar
Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 250 miliar lebih.
"Untuk yang cukai tadi itu, kalau kita berbicara kerugian keuangan negaranya ratusan miliar. Saya kira lebih dari Rp 250 miliaran ke atas," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/3).
Ali mengatakan kasus itu terkait penetapan dan perhitungan fiktif dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok. Hal itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sisi cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah yang mencapai ratusan miliar rupiah.
"Dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai, dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah," kata Ali.
#dtc/ygs/mae