JAMBI -- Perilaku rajatega menganiaya secara sadis makhluk ciptaan Tuhan kembali berulang, dilakukan oleh individu-individu yang sejatinya punya rasa kemanusiaan dan belas kasih. Seiring waktu berjalan, masih ada saja individu-individu berwatak keji yang bertindak di luar nalar, sulit dicerna akal sehat.

Terkini, komunitas pecinta hewan kembali melaporkan dugaan penganiayaan terhadap hewan di Jambi. Ada dua laporan yang dibuat, yakni mutilasi terhadap kucing dan penganiayaan anjing.

Laporan itu datang dari komunitas Animal Defenders Indonesia bersama dua komunitas lainnya di Jambi. Untuk laporan kasus penyeretan anjing dilayangkan ke Polresta Jambi. Sebagaimana laporan itu bernomor: STPL/B-502/VIII/2023/SPKT/Polresta Jambi/Polda Jambi.

Sedangkan laporan kasus dugaan penganiayaan pada kucing dilaporkan ke Polda Jambi, yaitu bernomor: STPL/B-232/VII/2022/SPKT-A/Polda JBI.

"Iya benar kami terima laporannya yang penyeretan anjing. Kalau masalah kucing itu di Polda Jambi. Nanti kita periksa, akan disampaikan lagi progresnya," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu, Jumat (4/8/2023).

Laporan ini berawal saat beredar foto yang menunjukkan dugaan kekerasan pada kucing dimuat oleh akun Facebook bernama Agung Gunawan, sekitar 4 hari yang lalu. Dalam postingan itu, tampak kucing malang dimutilasi dan bagian daging yang dipotong itu dijemur di atas seng. Pria yang mengunggah foto itu disebut-sebut tinggal di Sarolangun, Jambi.

Tak lama viral penganiayaan kucing itu, muncul video lain menunjukkan dugaan kekerasan pada anjing. Dalam video itu, terlihat dua orang sedang menyeret anjing dengan menggunakan sepeda motor. Kejadian itu diduga terjadi di sekitaran jalan kawasan Mayang, Kota Jambi.

"Kami telah membuat laporan penyeretan anjing beberapa hari lalu. Kami juga melaporkan seorang warga Jambi yang memposting foto kucing yang sudah dimutilasi dengan kata-kata provokatif," ujar Pendiri Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona.

Doni menyebut dua laporan ini mengarah pada pasal 302 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan pada hewan. Namun, mengenai postingan foto kucing yang sudah dimutilasi, juga dilaporkan pasal berlapis Undang-undang ITE.

Ia berharap polisi segera menyelidiki kasus dan menangkap pelaku untuk memberikan efek jera. Efek jera ini diharapkan bisa menimbulkan satu kesadaran yang kolektif kepedulian kepada hewan.

"Harapan kami bahwa ini menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan pada hewan. Juga menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa ada undang undang untuk melindungi hewan dan hak hidup hewan," tutur Doni.

Pelaporan terhadap penganiayaan hewan di Jambi ini juga pernah dilakukan baru-baru ini. Pada 20 Juni 2023, komunitas pecinta hewan ini juga melaporkan terkait penyeretan anjing di kawasan Talang Banjar, Kota Jambi.

Polisi berhasil menangkap kedua pelaku HG (20) dan MT (24). Keduanya mengakui anjing yang dijerat di tempat sampah itu dijual ke Lapo Tuak. Dua pelaku belakangan diketahui dikenakan hukuman percobaan melalui sidang kilat tindak pidana ringan (tipiring).

#dtc/bin







 
Top