PEKANBARU -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tak wajib membayar insentif atau honor para ketua RT-RW dan tunjangan kinerja (tukin) pegawai. Pasalnya, tak ada aturan yang menyebutkan pembayaran honor dan tukin tersebut.

Demikian diungkapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun dalam kegiatan "Bang Uun Menyapa Warga Kecamatan Payung Sekaki" di Jalan Pemuda, Sabtu (5/8/2023).

Ditekankan lebih lanjut bahwa honor bagi ketua RT-RW dan tukin pegawai tidak ada diatur dalam undang-undang. Pemberian honor bagi ketua RT-RW dan tukin pegawai semata kebijakan kepala daerah.

“Honor kader posyandu juga kebijakan kepala daerah. Honor tersebut bukan suatu kewajiban dan keharusan. Ketika kepala daerahnya mau, maka bisa dibayarkan,” jelasnya.

Honor ketua RT-RW dan tukin pegawai disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Honor dan tukin bisa dibayarkan jika kepala daerahnya mau membayar”, ucapnya.

Pj Walikota Pekanbaru ini juga mengungkapkan bahwa belanja pegawai Pemko Pekanbaru dinilai terlalu tinggi. Akibatnya, APBD 2023 tersedot cukup banyak.

Jumlah aparatur sipil negara (ASN) sekitar 9.000 orang, Sedangkan jumlah tenaga honorer sekitar 8.000 orang.

“Jumlah honorer ini terlalu besar, Sehingga, kondisi keuangan menjadi tidak baik-baik saja,” ujarnya.

Belanja pegawai mencapai 34,5 persen, seharusnya, belanja pegawai hanya 30 persen dari APBD.

“Makanya, saya terus mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” ungkap Muflihun.

APBD Pekanbaru dianggap normal jika sudah mencapai Rp3,1 triliun. Sementara, APBD 2023 hanya Rp2,699 triliun.

#rst/zro





 
Top