JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Propertindo (Jakpro) tersangka terkait tindak pidana dugaan korupsi sebesar Rp312 miliar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Ramadhan menyampaikan tindak dugaan korupsi ini terkait dengan proyek anggaran yang bersumber dari Pemprov DKI.

Perinciannya, anggaran dipergunakan dalam proyek menara telekomunikasi periode 2015 hingga 2018 dan pengadaan Barang dan Jasa Infrastruktur GPON periode 2017-2018.

"Mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp312 miliar," kata Ramadhan kepada awak media di Jakarta, Senin (7/8/2023).

Kemudian, selain AH, Bareskrim juga menetapkan LLM yang merupakan Direktur Keuangan PT Jakpro sekaligus Komisaris Jakarta Infrastruktur Propertindo.

"Saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri masih dan sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan kepada penuntut umum," tuturnya.

Sebagai informasi, keduanya dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

#bsc/bin



 
Top