BENGKULU -- Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Pembangunan Revitalisasi Asrama Haji Tahun Anggaran 2020 yang dikerjakan PT. Bahana Krida Nusantara, terus berlanjut.

Dalam perkara ini, SU selaku Direktur Cabang PT. Bahana Krida Nusantara yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik pidana khusus Kejati Bengkulu, telah menitipkan uang 450 juta rupiah.

Terbaru, Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo mengatakan pihaknya kembali menyita uang 75 juta rupiah. Uang tersebut untuk sementara dititipkan di rekening penampungan untuk selanjutnya dijadikan barang bukti.

Uang Rp 75 juta itu didapat dari salah satu saksi yang diperiksa dalam perkara dugaan korupsi proyek asrama haji. Untuk sementara, total uang yang telah dititipkan kepada penyidik dalam pengusutan perkara ini Rp 525 juta.

"Kita baru saja menyita uang 75 juta dari salah satu saksi dalam perkara proyek asrama haji. Uang tersebut kita titipkan dulu di rekening penampungan untuk dijadikan barang bukti. Uang tersebut secara sukarela diberikan saksi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka SU,” ujar Danang.

Untuk kerugian negara berdasarkan estimasi awal penyidik berkisar Rp 1,7 miliar, namun untuk perhitungan pasti dalam proses audit. Proyek Rp 38 miliar lebih ini sumber anggarannya berasal dari Surat Berharga Syariah Nasional atau SBSN.

SU selaku Direktur Cabang PT. Bahana Krida Nusantara dijadikan tersangka karena selaku kontraktor telah diberikan kesempatan 3 kali secara berturut-turut untuk menyelesaikan pekerjaan, tetapi tetap tidak tuntas, sehingga dilakukan putus kontrak.

Perkara ini awalnya ditangani oleh Bidang Datun Kejati Bengkulu. Kontraktor awalnya diminta mempertanggung jawabkan uang muka yang sudah diterima, sehingga ditagih oleh pihak Datun Kejati Bengkulu, namun tidak dibayar, sehingga ditangani oleh pihak Pidana Khusus Kejati Bengkulu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Heri Jerman menegaskan pengusutan perkara ini belum tuntas dan masih dilakukan pengembangan. Untuk saat ini, Kajati mengaku penyidik pidsus fokus menyelesaikan pemberkasan agar berkas tersangka SU bisa segera naik ke tahap persidangan.

"Kan baru satu orang jadi tersangka, penyidik masih melakukan pengembangan. Tidak menutup ada pihak lain yang menjadi tersangka, namun penyidik secara cermat akan melihat apakah ada pihak lain yang masih dimintai pertanggung jawaban,” kata Kajati Heri Jerman.

#dsw/bin






 
Top