JAKARTA -- Terpidana kasus korupsi kredit macet Rp 39,5 miliar Mujianto ditangkap. Konglomerat asal Kota Medan, Sumatera Utara itu ditangkap usai ditetapkan sebagai buron.

"Benar tim jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengeksekusi terpidana perkara korupsi atas nama Mujianto," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan kepada awak media di Medan, Selasa (8/8/2023).

Yos menyebut penangkapan atau eksekusi itu dilakukan hari ini. Diakuinya proses eksekusi sempat menemui hambatan karena Mujianto sempat kabur.

"Sebelumnya, proses eksekusi sempat mengalami hambatan karena sejak putusan MA keluar dan proses eksekusi dilakukan terpidana mangkir dari panggilan jaksa, namun pada akhirnya melalui kegiatan intelijen pada bidang Intelijen Kejati Sumut, terpidana berhasil dieksekusi," jelasnya.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengatakan JPU awalnya ingin menjalankan putusan MA. Namun, Mujianto tidak berada di rumah saat akan dieksekusi.

"Tentunya, untuk melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung. Diketahui (Mujianto) tidak berada di alamat," kata Yos, Rabu, (5/7/2023) lalu.

#dtc/pul






 
Top