JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya belum bisa mengumumkan identitas para tersangka kepada publik. 

“Karena proses penyidikan tentu kami sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka di Basarnas yang kita ketahui adalah institusi sipil,” ujar Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).

Ali mengatakan, identitas para tersangka baru akan diumumkan ke publik setelah penyidikan dinilai cukup. Dia hanya menerangkan, para tersangka memiliki latar belakang sipil.

Pihaknya juga telah mengajukan pencegahan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Para tersangka yang sudah kami tetapkan ini dari sipil tentu penyelenggara negara dan pihak swasta,” tutur Ali.

Adapun dugaan korupsi pengadaan truk angkut tersebut terjadi pada 2014 dan dalam anggaran 2012-2018.

KPK mensinyalir negara mengalami kerugian hingga puluhan miliar akibat ulah para pelaku tersebut.

“Jadi terkait pasal-pasal tentang kerugian uang negara tentunya tadi terkait pengadaan barang dan jasa,” kata Ali.

Sebagai informasi, kasus pengadaan truk ini berbeda dengan perkara suap yang menjerat Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI secara resmi menetapkan mereka sebagai tersangka.

Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (25/7/2023) siang.

Sementara itu, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama tiga orang swasta yang diduga menyuap Kabasarnas dan anak buahnya.

Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan dan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, serta Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil sebagai pemberi suap.

Dari tiga pihak swasta ini, Kabasarnas dan Afri diduga menerima suap Rp 5 miliar lebih.

KPK menduga, sejak 2021-2023, Kabasarnas dan Afri menerima suap sekitar Rp 88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Saat ini, tiga orang dari pihak swasta itu ditahan di Rutan KPK. Sementara, Kabasarnas dan Afri ditahan di Puspom TNI Angkatan Udara (AU).

#kpc/bin





 
Top