PADANG -- Komisi I DPRD Kota Padang memanggil beberapa camat dan lurah di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) terkait dugaan keterlibatan mereka dalam politik praktis. Komisi 1 DPRD Padang menemukan beberapa bukti kuat keterlibatan beberapa oknum camat dan lurah tersebut.
"Besok (hari ini, Rabu, 30 Agustus 2023-red) pemanggilan mereka. Ada 8 orang yang kami panggil. Pemanggilan itu terkait mereka yang memfasilitasi caleg untuk berpolitik praktis. Mereka semua juga mengambil peran dalam melakukan politik praktis," kata Sekretaris Komisi I DPRD Padang, Budi Syahrial kepada awak media di Padang, Selasa (29/8/2023) kemarin.
Lebih lanjut, menurut Budi beberapa oknum ini mengajak masyarakatnya untuk ikut serta dalam kegiatan sejumlah caleg.
"Mereka meminta masyarakatnya untuk ikut jalan-jalan bersama seorang oknum caleg. Percakapan mereka melalui sebuah pesan grup. Seharusnya lurah atau camat gak kayak gitu. Karena mereka adalah seorang ASN yang terikat dengan aturan dan kegiatan ini sudah ada yang terlaksana," jelasnya.
Budi mengungkap lebih lanjut bahwa ada juga camat yang memfasilitasi aula kecamatan untuk sebuah kegiatan seorang caleg. "Karena itu kami meminta penjelasan mereka. Besok Bawaslu dijadwalkan hadir juga mendengarkan penjelasan camat dan lurah itu," sambungnya.
Mengenai temuan komisi I DPRD Kota Padang, menurutnya praktik yang dilakukan oleh camat dan lurah tersebut telah menyalahi aturan. Ia meminta seorang ASN yang tetap ingin berpolitik praktis agar mengundurkan diri.
"Jika mereka ingin berpolitik praktis seharusnya mereka berhenti jadi ASN atau pensiun dulu, kami mengharapkan inspektorat memberikan tindakan kepada mereka," tegasnya.
Selain memanggil camat dan lurah, ia menyebut komisi I DPRD Kota Padang juga memanggil Sekda Kota Padang. Terkait siapa oknum camat dan lurah yang dipanggil, ia tidak menjelaskan secara detail.
"Untuk oknumnya mungkin besok bisa dilihat. Kegiatannya akan dilakukan besok pukul 10.00 WIB di DPRD Kota Padang," tandas Budi.
#dtc/bin