JAKARTA --- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan tidak akan mentolerir kader partai yang terlibat kasus korupsi.

Hal ini untuk menanggapi adanya laporan dugaan korupsi dana Covid-19 yang menyeret nama Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara yang juga eks Bupati Samosir Rapidin Simbolon.

"Pokoknya terkait dengan korupsi, partai tidak mentolerir korupsi dari kebijakan, korupsi dari pembelian alat-alat pertahanan misalnya, korupsi dari alat-alat kesehatan seperti yang dilaporkan. Kami tidak mentolerir,” ucap Hasto dalam keterangannya, Sabtu (5/8/2023).

Hasto mengaku akan mengambil sanksi tegas terhadap Rapidin Simbolon jika terbukti menjadi pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Covid-19 seperti yang dilaporkan.

“Sehingga partai mengambil sikap yang sangat tegas terkait hal tersebut," katanya.

Adapun, eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, Sumatera Utara Jabiat Segala melalui tim kuasa hukumnya melaporkan Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut yang juga eks Bupati Samosir Rapidin Simbolon terkait dugaan korupsi dana Covid-19.

Laporan dugaan korupsi dana Covid-19 itu dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

Kuasa Hukum Jabiat Segala, Parulian Siregar mengatakan bahwa Rapidin Simbolon turut serta bertanggung jawab terkait dugaan korupsi dana Covid-19 itu.

Menurut dia, Rapidin diduga terlibat dalam dugaan korupsi dana Covid-19 mengingat dirinya menjabat sebagai Penanggungjawab Gugus Tugas Covid-19 di Kabupaten Samosir.

Saat itu, Kabupaten Samosir mendapatkan dana siaga darurat Covid-19 sebesar Rp 1,8 miliar lebih bersumber dari anggaran untuk belanja tidak terduga APBD Kabupaten Samosir Rp 3 miliar.

"Sehingga tidak tepat secara hukum apabila dalam menentukan status siaga darurat Covid-19 di Kabupaten Samosir menjadi dari klien kami Jabiat Segala, tetapi yang bertanggung jawab mengeluarkan status siaga darurat Covid-19 adalah Bupati Samosir Rapidin Simbolon," ucap Parulian. 

#jpnn/bin



 
Top