PEKANBARU -- Menyusul pemeriksaan terhadap delapan staf DPRD dan seorang staf BPKAD Pemko Pekanbaru sebagai saksi perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan 45 anggota DPRD Kota Pekanbaru, pada Senin (7/8/2023) giliran mantan Plt Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, Badriah Rikasari, diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Badriah Rikasari yang dikenal tertutup kepada awak media harus memberikan keterangan terkait pengunaan APBD Kota Pekanbaru, termasuk biaya tunjangan perumahan 45 anggota Dewan kota yang diduga lebih bayar di tahun anggaran 2020-2022.

Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Muhammad Rasyid, menyampaikan bahwa Plt Sekwan yang  biasa disebut Rika telah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi tunjungan perumahan anggota dewan Pekanbaru.

"Kami panggil Plt Sekwan DPRD Pekanbaru Badria Rikasari guna minta keterangan saja sebagai pengguna anggaran atau PA kegiatan DPRD," ungkap Plh Kasi Penerangan Muhammad Rasyid, Selasa (8/8/2023), kepada awak media di Pekanbar.

Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan 45 anggota DPRD Pekanbaru yang kini didalami Kejati Riau merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan telah terjadinya penyimpangan pembayaran tunjangan perumahan para anggota DPRD Kota Pekanbaru semasa Badria Rikasari menjadi Plh Sekretaris Dewan (Sekwan).  

Saat menghadiri panggilan hari itu, Rika mengenakan baju kurung melayu. Ia tampak keluar dari gedung Kejati Riau sembari tersenyum dan melambaikan tangan.

#slr/zro






 
Top