BANDAACEH - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mendesak penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh agar mengusut keterlibatan Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada kasus korupsi pengadaan lahan Nurul Arafah, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.
Koordinator GeRAK Aceh, Askalani mengatakan dalam kasus tersebut bukan hanya Pejabat Pengendali Teknis Kegiatan (PPTK) yang bekerja. Namun banyak pihak terlibat seperti pengusul, penerima, peneliti, penanggung jawab dan lain-lain.
“Oleh karenanya kita dorong polisi membuka skema keterlibatan pihak lain, sehingga kasus ini tak berhenti pada tiga tersangka sebelumnya,” kata Askhalani kepada awak media di Banda Aceh, Selasa (8/8/2023).
Askhalani juga mengapresiasi kinerja Polresta Banda Aceh telah berhasil mengungkap keterlibatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) dalam kasus tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Kadis PUPR setempat, Muhammad Yasir ditangkap oleh aparat kepolisian pada Senin (7/8/2023).
Polisi menyebutkan Yasir telah mengelola anggaran pengadaan tanah tersebut tahun 2018 dari dana APBK di Dinas PUPR Kota Banda Aceh Rp3,3 miliar dan telah terealisasi Rp3,2 miliar.
Pada saat kegiatan pengadaan tanah tersebut, Ia menjabat sebagai Pejabat Pengendali Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2018.
#ajnn/gia