ACEHTENGAH, ACEH -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah terus mendalami kasus tindak pidana korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE), di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat.

Dalam kasus itu Kejaksaan sudah menetapkan empat tersangka yakni, Kepala Disdikbud Aceh Tengah, Uswatuddin, RUS (PPTK), MJ dan Agus Sulaiman sebagai rekanan.

Terhadap Uswatuddin, RUS dan MZ saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Takengon. Sedangkan Sulaiman masih menjadi buronan Jaksa.

Selain itu, untuk kerugian negara dalam kasus pengadaan APE luar dan dalam Disdikbud tersebut mencapai Rp1 miliar lebih, dari pagu anggaran Rp2,47 miliar bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tahun anggaran 2019.

Informasi beredar, anak mantan Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar berinisial W ikut diperiksa dalam kasus dugaan korupsi APE tersebut.

Kepala Kejari Aceh Tengah, Yovandi Yazid saat dikonfirmasi awak media  membenarkan soal informasi itu.

"Untuk hari ini ada satu orang, kemudian ada Senin dan Selasa," kata Yovandi dalam pesan WhatsApp, Jum'at (1/8/2023). 

Meskipun demikian, Yovandi tidak menyebutkan pemeriksaan tersebut pada Senin mendatang atau sebelumnya.

Pada Jumat (11/8/2023 ) itu, Kepala Disdikbud Aceh Tengah Uswatudfin yang menjadi tersangka dalam kasus ini, mengembalikan barang bukti (BB) kerugian negara.

Pegembalian kerugian keuangan negara oleh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan APE TK/PAUD Aceh tengah itu sekitar pukul 16.20 WIB.

Adapun jumlah kerugian yang dikembalikan mencapai Rp 150 juta. Dana yang telah dikembalikan akan menjadi bagian dari barang bukti dalam proses perkara ini yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.

Penyidikan kasus Pengadaan Alat Permainan Edukasi ini juga telah memasuki tahap pemberkasan, dengan rencana untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh.

Kepala Kejari Aceh Tengah Yovandi Yazi dalam keterangan persnya mengapresiasi tindakan baik dari para tersangka yang turut serta dalam mengembalikan sebagian dari kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini.

Hingga saat ini, total pengembalian kerugian negara yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 206 juta yang berasal dari berbagai pengembalian yang dilakukan oleh tersangka lainnya sebelumnya.

Jumlah ini merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp 1,064 miliar. Kejaksaan Negeri Aceh Tengah juga mengharapkan kerjasama dari semua pihak yang mungkin terlibat dalam kasus ini.

"Mereka diharapkan segera menyerahkan dana yang telah dimanfaatkan dari kerugian negara, demi pemulihan kerugian keuangan negara dan menjamin kepastian hukum dalam penanganan perkara ini," kata Yovandi Yazid.

Kejari Aceh Tengah sudah memeriksa 140 saksi diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) pada Disdikbud setempat. Adapun dananya bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2019.

"Kurang lebih sudah 140 saksi yang sudah dimintai keterangan di kejaksaan," kata Kepala Kajari Aceh Tengah, Yovandi Yazid, di Aceh Tengah, Sabtu (12/8/2023).

Yovandi menyebutkan, ratusan saksi itu berasal dari berbagai pihak. Diantaranya sekolah TK/PAUD, Disdikbud, termasuk pihak sipil yang berkaitan dengan pengadaan APE.

Sebelumnya, Kejari Aceh Tengah sudah menetapkan empat tersangka. Yakni, Kepala Disdikbud Aceh Tengah, Uswatuddin, RUS (PPTK), MJ dan Agus Sulaiman sebagai rekanan.  

Terhadap Uswatuddin, RUS dan MZ saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Takengon. Sedangkan Sulaiman masih menjadi Daftar Pencarian Orang atau DPO.

#ajnn/trb/gia





 
Top