BANDA ACEH - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kota Banda Aceh, M Yasir ST MT di ruang kerjanya, Senin (7/8/2023).

Saat diamankan, M Yasir tampak tidak melakukan perlawanan. Pihak kepolisian sendiri tiba di Kantor PUPR Banda Aceh sekira pukul 13.30 WIB di Jalan Prof Ali Hasyimi, Pango Raya, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.

Penangkapan terhadap M Yasir berlangsung cepat. Ia tidak melakukan perlawanan dan kooperatif dengan petugas.

Saat petugas masuk ke dalam ruang kerjanya di lantai dua sekitar pukul 13.40 WIB, unit Tipikor Satreskrim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama sempat berada dalam ruangan itu selama 10 menit.

Kondisi ruangan dikunci, sehingga awak media tidak mengetahui apa yang dibahas. Sekitar 10 menit menunggu, petugas kemudian keluar bersama Kadis PUPR Banda Aceh. 

Sekitar pukul 13.50 WIB M Yasir langsung digiring ke dalam mobil Avanza warna hitam menuju Mapolresta Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, penetapan tersangka terhadap M Yasir dilakukan pada 4 Agustus lalu.

Ia mengatakan, pihaknya bersama personil unit Tipikor mengamankan satu orang laki-laki yang merupakan pejabat di PUPR yang menjabat sebagai Kepala Dinas.

Penangkapan itu merupakan lanjutan dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah lahan zikir Nurul Arafah.

"Dimana sebelumnya sudah kita tetapkan dua tersangka yakni mantan Keuchik Ulee Lheu, dan Kasi Pemerintahan. Hari ini kembali kita amankan satu tersangka," kata Fadillah.

M Yasir ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pengadaan yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas PUPR Kota Banda Aceh tahun anggaran 2018 dan 2019.

Saat kasus itu terjadi, lanjut Fadillah, M Yasir masih menjabat sebagai Kabid Penataan Bangunan dan Jasa Konstruksi PUPR Banda Aceh.

Selain itu ia juga menjabat sebagai tim PPTK di kegiatan dugaan korupsi tersebut.

Dugaan keterlibatan M Yasir saat itu menjabat sebagai Kabid, dimana ia mengetahui dan juga bertindak sebagai petugas yang memverifikasi kegiatan pelelangan pengadaan lahan zikir tersebut.

Diketahui bahwa pada saat pengiriman uang tidak langsung kepada rekening penerima, melainkan ke rekening keuchik dan kaur pembangunan.

"Dan ini dengan sadar ia ketahui. Masalah keuntungan yang didapat sama M Yasir masih kita perdalam. Artinya dia ini lalai dalam jabatannya," pungkasnya.

Untuk diketahui dua tersangka yang sebelumnya ditangkap kini berkas perkara sudah tahap I pada 31 Juli 2023. Pemberkasannya dalam kasus korupsi ini dibagi dua yakni Keuchik dan kasi pemerintahan Ulee Lheu.

Sebelumnya diberitakan, dari hasil audit BPKP Perwakilan Aceh mendapat temuan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.008.057.357,- dari 3 (tiga) Persil tanah milik Gampong, atas dugaan tindak pidana pembebasan lahan tersebut.

Dari perbuatannya, kedua pelaku terbukti melanggar UU RI No.2 THN 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, pasal 41 ayat (4).Permendagri No.1 THN 2016 ttng pengelolaan Aset Desa, pasal 19 ayat (1), pasal 33, serta Perpres RI No.148 THN 2015 atas perubahan keempat dari Perpres RI No.70 THN 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) dan (2) UU RI No.31 THN 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 THN 2001 tentang pemberantasan t.p korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 

#sra/gia





 
Top