PADANG -- Kebijakan 5 Untung, yakni pemberian kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, segera akan dilaksanakan jajaran Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat (Bapenda Sumbar). Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Maswar Dedi, mengungkapkan hal tersebut dalam paparannya di rapat kerja Komisi III DPRD Sumbar bersama organisasi perangkat daerah (OPD) mitra kerja, termasuk Bapenda Sumbar, bertempat di ruang sidang utama DPRD Sumbar, Senin (21/8/2023).

Diketahui, melalui Kebijakan 5 Untung ada lima keuntungan yang didapatkan masyarakat.

Pertama, diskon pajak. Diskon itu berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak sebelum jatuh tempo. Dengan rincian, pembayaran pajak 30 hari sebelum jatuh tempat sampai jatuh tempo, maka diberikan diskon sebanyak 2 persen.

Kemudian, pembayaran lebih dari 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo pajak, maka pembayaran pajaknya mendapatkan diskon sebanyak 4 persen. Untuk pembayaran pajak lebih dari 60 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo, akan mendapatkan diskon sebanyak 8 persen.

Bahkan, jika pajak kendaraan bermotor dibayar lebih awal 120 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo, maka akan mendapatkan diskon sebanyak 10 persen

Kedua, bebas denda pajak dan pemutihan bagi yang sudah menunggak. Bebas denda ini, berlaku untuk kendaraan yang menunggak pajak.


Keringanan atau keuntungan lainnya adalah bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kedu dan seterusnya. Artinya jika ingin melakukan BBNKB maka tidak akan dikenakan biaya. Keuntungan ini khusus untuk balik nama yang kedua dan seterusnya. Tidak berlaku untuk kendaraan baru.

Selain bebas dari bea pokok BBNKB, Pemprov Sumbar juga membebaskan pembebanan denda adiministrasi atas keterlambatan membayar BBNKB kedua dan seterusnya. Ini berlaku untuk seluruh warga Sumatera Barat.

Keringanan kelima, pemilik kendaraan bermotor diuntungkan dengan pembebasan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya dalam satu keluarga.

Terkait realisasi belanja Bapenda Sumbar, diakui Dedi terkoreksi lebih kurang 6 % di bawah target. Hal itu disebabkan pencatatan dari pembayaran UP triwulan II yang dibukukan pada bulan Juli. Namun, secara umum realisasi ini sudah sesuai dengan anggaran kas yang ditetapkan pada awal tahun.

Rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi III Ali Tanjung beserta segenap jajaran berikut para kepala OPD terkait tersebut, disamping fokus membahas capaian realisasi pendapatan dan belanja di setiap OPD mitra, juga mewacanakan setiap OPD di Pemprov Sumbar turut berkontribusi kepada pendapatan daerah. 

Setelah berdiskusi, peserta rapat menyusun langkah-langkah strategis lebih lanjut  guna mewujudkan kebijakan tersebut, sebagaimana telah dilaksanakan di Provinsi Jawa Barat.

#ede






 
Top