BENGKULU -- Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan pemeriksaan terhadap 30 lebih sanksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit macet dana kredit usaha rakyat (KUR) di perbankan syariah pada 2021 sampai dengan 2022.
Untuk total dana pada kasus tersebut senilai Rp1,5 miliar yang disalurkan kepada tujuh penerima program KUR.
"Hingga saat ini ada 30 lebih saksi yang telah diperiksa oleh tim Pidsus Kejati Bengkulu dan para saksi yang diperiksa tersebut memiliki kaitan dengan kasus korupsi dana KUR," kata Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo di Kota Bengkulu, Sabtu.
Ia menyebutkan pemeriksaan terhadap saksi yang memiliki keterkaitan tersebut terus dilakukan sebab ada kemungkinan bertambahnya tersangka dalam kasus korupsi dana KUR di perbankan syariah yang ada di Bengkulu.
Sebab, hingga saat ini telah ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yaitu RR, A dan E yang pernah bekerja di perbankan tersebut.
Danang menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi program KUR berawal dari penyaluran, pencairan dana hingga pengembalian telah bermasalah.
Dalam penyaluran program KUR tersebut, dilakukan oleh oknum pegawai bagian mikro dan marketing di bank syariah yaitu RR dan dirinya telah dipecat.
Sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Bengkulu menetapkan A dan E sebagai tersangka pada 4 Agustus 2023 setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Untuk kelancaran proses penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Malabero Kota Bengkulu.
Selain itu, tim Pidsus Kejati Bengkulu telah menyita satu boks dokumen setelah melakukan koordinasi dengan salah satu bank syariah di wilayah tersebut terkait kasus korupsi.
#agm/bin