LHOKSEUMAWE, ACEH -- Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemko Lhokseumawe, Darius menyebutkan pajak penerangan jalan (PPJ) masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) setiap bulan sesuai tanggal ditentukan.

Hal itu disampaikan guna merespons dugaan tindak pidana korupsi PPJ senilai Rp3,4 miliar yang kini sedang diusut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

“Semua itu harus masuk ke PAD dulu, bahkan tercatat di APBK,” kata Darius kepada awak media di Lhokseumawe, Minggu (13/8/2023).

Darius menyatakan seharusnya PPJ yang dihasilkan sendiri bersumber dari PLN masuk ke RKUD dan menjadi realisasi pendapatan. Anggaran yang masuk ke RKUD pada 2018 berkisar Rp14,1 miliar lebih, pada 2018 senilai Rp14,4 miliar lebih.

Selanjutnya pada 2020 sebesar Rp13,9 miliar lebih, kemudian 2021 senilai Rp14 miliar lebih, lalu 2022 sebanyak Rp15 miliar lebih dan terakhir di 2023 hingga Juli PPJ yang masuk senilai Rp9,5 miliar lebih.

Darius menambahkan sedangkan PPJ secara total dengan perhitungan pajak yang dihasilkan sendiri pada 2018 berkisar Rp17 miliar lebih atau 123 persen, untuk 2019 mencapai Rp15,2 miliar atau 88,52 persen, dan di 2020 berkisar Rp15,039 miliar atau Rp100,83 persen.

Sedangkan di 2021 mencapai Rp14,9 miliar atau 104,11 persen, pada 2022 berkisar Rp16,9 miliar atau 104,99 persen, dan di 2023 per Agustus berkisar Rp10 miliar lebih atau 58,95 persen.

“PLN adalah wajib pajak yang ditugaskan mengambil PPJ dan menyetorkan ke kas daerah secara bruto bisa sebagai PAD,” ujar Darius. 

Darius menyebutkan insentif yang diambil berdasarkan qanun daerah berkisar lima persen, dan itu diperbolehkan asalkan telah mencapai serta melampaui target telah ditetapkan. 

Hal itu sesuai dengan ketentuan PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang, tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Pihaknya juga memastikan pemerintah kota beserta jajarannya akan kooperatif terkait dengan penyelidikan yang dilakukan saat ini mengenai PPJ. 

"Data ataupun orang yang diminta untuk dihadirkan, kita siap dan menghormati serta mengikuti proses hukum sedang dijalankan oleh Kejaksaan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan tindak pidana korupsi tersebut ditemukan berdasarkan hasil operasi penyelidikan intelijen Kejari Lhokseumawe.  

Dugaan korupsi itu terjadi setidak-tidaknya pada dua masa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).

#ajnn/gia







 
Top