JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang menjerat Bupati Meranti non aktif M Adil. Pada Senin (31/7/2023) kemarin, penyidik KPK memeriksa Fitria Nengsih, Plt Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti bersama tujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Meranti.

"Pemanggilan Fitria Nengsih, mantan Kepala BPKAD Pemkab Meranti dan tujuh PNS di lingkungan Meranti, guna menjalani pemeriksaan dimintai kesaksian masing-masing terkait dugaan tindak pidana korupsi M Adil," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Adapun delapan orang saksi yang memenuhi panggilan lalu dimintai kesaksian oleh penyidik KPK pada hari itu Gedung Merah Putih Jakarta, sebagai berikut:

1. Fitria Nengsih, Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti Mei 2022 s.d. sekarang.

2. Sahirullah, Pegawai Negeri Sipil (PNS)

3. Monaleka, Pegawai Negeri Sipil (PNS)

4. Prema Caesar, Pegawai Negeri Sipil (PNS)

5. Muhammad Nazir, Pegawai Negeri Sipil (PNS)

6. Alfian, Pegawai Negeri Sipil (PNS)

7. Rizki Hidayat, Pegawai Negeri Sipil (PNS)

8. Bambang Supriyanto, Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Ali menerangkan, kedelapan saksi tersebut, diminta keterangannya oleh penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) Pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023 dan TPK penerimaan fee jasa travel umroh dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, untuk tersangka MA.

"Pemeriksaan kedelapan tersebut dilakukan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," pungkas Ali Fikri.

#zro/nof





 
Top