PEKANBARU -- Sidang ketiga kasus penganiayaan dengan terdakwa Heldy Susanti digelar Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (31/7/2023) kemarin.  Sidang perkara Nomor: 758/Pid.B/2023/PN Pbr tersebut berlangsung dalam suasana haru.

Sebelum sidang, Candra selaku pelapor meminta izin kepada Ketua Majelis Hakim Hendah Karmila Dewi, SH, MH untuk bersumpah sendiri terlebih dahulu lewat keyakinannya (agama Budha-red) sambil membakar dupa. Setelah itu Candra membacakan sumpah di persidangan dengan dipandu oleh Ketua Majelis.

Setelah dipersilahkan memberikan keterangan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU), pria warga Kota Pekanbaru itu membongkar isi hatinya terkait kejadian naas yang menimpa dirinya. 

Pada kesempatan tersebut Candra memberikan kesaksian terkait rentetan peristiwa yang menyebabkan dirinya mengalami cacat serius pasca ditabrak sebanyak dua kali oleh terdakwa.

"Saya diberitahukan untuk menjemput anak. Saat disana saya telah ditunggu oleh mantan ibu mertua saya, abang ipar dan juga kakak iparnya mantan istri," ungkap Candra mengawali kesaksiannya.

Menurut pria tersebut, anaknya diasuh oleh ibu mantan istrinya. "Karena dapat laporan anak-anak tidak diasuh dengan baik oleh mami nya, maka saya kesana untuk menjemput anak saya," beber Candra. Menurutnya lagi, hal itu ia lakukan mengingat naluri sebagai seorang bapak.

"Jadi bukan mengambil anak secara paksa. Karena yang bawa anak-anak adalah mantan mertua saya sendiri. Walaupun saya punya hak asuh Buk Hakim," jelas Chandra alias Aguan. Ia merasa kejadian naas yang menimpa dirinya sudah diskenario.

“Apakah ada usaha perdamaian kedua belah pihak? Atau adakah pihak Heldy mendatangi anda minta maaf?," tanya Hakim Hendah. 

Candra menjawab, “Tidak ada sama sekali Buk Hakim yang mulia, malah anak-anak saya dicuci otaknya bahwa saya bapak yang jahat. Ini akibat ada pihak ketiga". Ia menyebut nama salah seorang pengusaha tempat hiburan malam di jalan Soekarno Hatta Pekanbaru.

Nama yang disebutnya tersebut, menurut Candra, merupakan beking atas tindakan rajatega sang mantan istri menabrak dirinya dengan mobil. Atas perannya tersebut, yang bersangkutan telah diputus bersalah lewat sidang beberapa minggu lalu. Ia dikenakan bersalah dalam perkarang tipiring dengan hukuman 3 bulan penjara.  

Sementara, keterangan dua orang saksi lainnya mengakui melihat peristiwa tersebut. Candra ditabrak dan pintu pagar besi menimpanya. Saksi juga melihat Candra mendapatkan luka dengan berdarah di beberapa bagian tubuhnya, seperti kepala, lengan.

"Candra ditabrak menggunakan mobil jenis Mitsubishi Xpander warna merah," ucap salah seorang saksi.

Setelah mendengar 3 orang saksi hari pada Senin (31/7/2023) kemarin, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 2 Agustus 2023 mendatang.

#tds/bin




 
Top