BANDAACEH -- Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang penguatan peningkatan pelaksanaan Syariat Islam bagi ASN dan masyarakat di Aceh.

Salah satu poin dalam surat bernomor 451/11286 itu, yaitu melarang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim berduaan di atas kendaraan maupun di tempat umum.

"Tidak berdua-duaan (khalwat) antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim baik di tempat umum, sepi maupun di atas kendaraan," tulis poin ke 6 dalam surat tersebut, Rabu (9/8/2023).

Selain itu, salah satu poin dalam surat itu yaitu larangan warung kopi, cafe atau pelaku usaha lainnya untuk beraktivitas di atas pukul 00:00 WIB.

"Warung kopi, kafe, dan sejenisnya agar tidak membuka kegiatan usaha lewat pukul 00:00 WIB," tulis poin tersebut.

Untuk memaksimalkan SE itu berlaku, Polisi Syariat dikerahkan melakukan patroli rutin dalam rangka penegakan Keputusan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh hingga kebijakan Gubernur Aceh lainnya.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA mengatakan, SE ini diterbitkan oleh Gubernur usai menggelar pertemuan dengan Majelis Ulama Aceh beberapa waktu lalu.

Menurutnya, SE itu bagian dari upaya untuk mempersiapkan generasi emas di 2045. Namun dalam konteks Aceh, kata dia yang menerapkan syariat islam, perlu upaya untuk mendekatkan para generasi pada masjid dan meunasah (musala).

"Aceh harus berbeda. Menyongsong 2045, generasi Aceh bukan semata matang dalam persiapan menghadapi persaingan global, tetapi memiliki bekal agama yang kuat, agar tidak mudah dipengaruhi budaya negatif yang merusak tatanan adat budaya yang Islami di Aceh," kata Muhammad MTA dalam keterangannya.

Point penting dalam SE itu, kata Muhammad MTA, adalah imbauan agar diaktifkan kembali pengajian di Meunasah Desa.

"Pengajian itu sendiri adalah upaya membentuk generasi Qur'ani yang memegang teguh nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari di tengah masyarakat Aceh. Selain itu tentu saja untuk mewujudkan masyarakat Aceh yang makin kental dengan muatan agamis, sebagai upaya terbentuknya generasi yang cinta dengan syariat Islam," ucapnya.

Pj Gubernur Dikritik

Pengamat kebijakan publik asal Aceh, Nasrul Zaman menilai SE tersebut yang membatasi jam operasional pelaku usaha hingga larangan bukan muhrim berduaan di tempat umum tidak terlalu dibutuhkan dalam situasi saat ini. Menurutnya, tidak ada tindakan kriminal yang masif terjadi di Aceh.

"Selama ini warkop meski buka 24 jam di Aceh tidak ada kejadian kriminal dan kejahatan lain yang beresiko bagi pemilik usaha juga bagi pelanggan. Justru ini kebijakan yang aneh," kata Nasrul Zaman.

Pj Gubernur, kata Nasrul, seharusnya memberikan rasa aman kepada pelaku usaha agar aktivitas ekonomi di Aceh bisa berjalan, bukan malah sebaliknya membatasi warga untuk mencari nafkah.

"Surat Edaran ini akan mensiratkan kalau Aceh tidak aman bagi pelaku usaha dan ini hanya menghancurkan UMKM Aceh saja," kata Nasrul.

#cnn/gia



 
Top