BATAM, KEPRI -- Anugerah piagam penghargaan untuk rokok tanpa pita cukai (ilegal) terbaik tahun 2022 Kota Batam viral di media sosial (medsos). Piagam penghargaan tersebut diterbitkan oleh ALARM Indonesia, salah satu lembaga sosial masyarakat (LSM) yang terkenal kritis di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Ketua ALARM Indonesia, Antoni, menjawab konfirmasi awak media, membenarkan ihwal piagam penghargaan teruntuk rokok legal yang diterbitkan pihaknya tersebut.

“Benar, piagam tersebut sudah sejak lama diterbitkan oleh ALARM Indonesia. Hingga saat ini rokok tanpa cukai merk Manchester tersebut masih beredar bebas  di Kota batam”, ujar Antoni, di Batam, Jum’at (21/7/2023).

Terpisah, Sekretaris Jendral (Sekjend) ALARM Indonesia, Arifin Pakpahan menyatakan bahwa pihaknua sangat menyayangkan kinerja pihak Bea Cukai Kota Batam yang dinilai telah gagal dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

“Piagam penghargaan tersebut sudah lama kita terbitkan dan sampai saat ini seolah Bea Cukai Batam tutup mata dengan peredaran rokok Ilegal merk Manchester yang masih beredar bebas di Kota Batam”, ungkap Arifin saat ditemui oleh awak media di salah satu kedai kopi di Kecamatan Batu Aji, Jumat (21/7/2023) malam.

Dalam waktu dekat, pihaknya, Aliansi Rakyat Menggugat Indonesia atau disingkat ALARM Indonesia, akan mengirimkan secara langsung piagam perhargaan tersebut ke kantor Bea Cukai Kota Batam.

“Insya Allah secepatnya piagam penghargaan tersebut akan kita antarkan ke kantor Bea Cukai Kota Batam, dengan begitu tentunya ada tindakan dari mereka untuk memberantas peredaran rokok ilegal terutama merk Manchester tersebut”, imbuhnya.

Ia menekankan, Bea Cukai Kota Batam sudah seharusnya menjalankan Pasal 54 Undang Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Jadi sudah sangat jelas larangan peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut, namun Bea Cukai Batam seperti tutup mata saja. Jika terus seperti ini, patut diduga ada oknum Bea Cukai Kota Batam yang memback up rokok Ilegal merk Manchester tersebut”, tutupnya.

#ede




 
Top