JAKARTA -- BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan mengungkap, sepanjang 2022 ditemukan 1.541 produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia.
Sederet produk yang ditemukan meliputi krim HN, Natural 99, hingga krim Temulawak.
Kebanyakan dari produk tersebut mengandung bahan merkuri.
Bahan yang sangat dilarang dalam pemakaian kosmetik ataupun skincare, lantaran bisa memicu risiko kanker kulit.
Berikut daftar Skincare yang mengandung bahan merkuri:
- Temulawak New and Day Night
- CAC Glow
- Natural 99
- HN Siang dan Malam
- SP Special UV Whitening
- Dr Original Pemutih
- Super Dr Quality Gold SPF 30
- Diamond Cream
- Herbal Plus New Day & Night
- Ling Zhi Day & Night
- Sj Sin Jung
- Tabita
- Krim Labella
Selain itu, BPOM mengimbau jika masih menemukan produk serupa di pasaran, agar segera melapor melalui HaloBPOM 1500533 dan akun media sosial resmi BPOM di Instagram, Twitter dan Facebook.
#bin/ede