BANDARLAMPUNG -- Sempat ditunjuk sebagai Kapolres Lampung Selatan, tiba-tiba AKBP Kurniawan Ismail langsung dicopot sebelum sertijab. Ia di-non job-kan lalu ditempkan di Yanma Mabes Polri. Hal tersebut sontak menjadi tanya besar bagi banyak pihak, termasuk awak media.  

Kendati pihak Polda Lampung tak ada yang mau berkomentar ihwal pe-non job-an  Kurniawan, namun setelah ditelusuri lebih lanjut, hal itu diduga berkaitan dengan pengaduan masyarakat ke Propam Mabes Polri soal terduga pencuri kambing yang tewas setelah ditangkap dalam keadaan sehat. 

Di mana dalam kasus tersebut, Kurniawan semasa menjabat Kapolres Lampung Utara (Lampura) bersama Kasatreskrim AKP Eko Rendi Kurniawan dilaporkan ke Propam Polda Lampung dan Propam Mabes Polri dengan Nomor SPSP2/589/II/2023/Bagyanduan juga ditujukan ke Kadiv Propam Mabes Polri.

Fabian Boby, eks kuasa hukum keluarga almarhum Firullazi (42), meyakini 99,9 persen Kurniawan dinon-job-kan terkait laporannya kala itu.

"Iya. Setelah dapat informasi itu, saya berkeyakinan terkait laporan ke Propam Mabes Polri. Keyakinan saya 99,9 persen," katanya.

Pasalnya, kata Boby, beberapa hari yang lalu ada yang menelpon dirinya minta bantuan terkait kasus yang pernah dilaporkan ke Mabes Polri.

"Saya bilang ke mereka. Saya nggak bisa bantu karena bukan kuasa hukum lagi keluarga almarhum Firullazi," ujarnya.

Boby menyatakan, perkara tersebut juga sudah dilaporkan ke Menkopolhukam dan Komnas HAM. ''Mungkin hal itu sampai ke tangan Kapolri," ungkapnya.

Terkait kasus itu yang tidak ada ending kejelasan, Dirreskrimum Polda Lampung Kombespol Reynold Hutagalung menyatakan masih tahap penyelidikan. "Masih proses lidik," ujarnya.

Informasi yang diperoleh dari lingkungan Polda Lampung juga menyatakan Kurniawan dicopot sebelum sertijab tak ada kaitannya dengan kasus tiga oknum Polres Lamsel yang tersangkut masalah narkoba.

Diketahui, tewasnya Firullazi (42), warga Desa Tanjungseteko, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Indralaya, Sumatera Selatan, jadi pertanyaan besar pihak keluarga.

Terduga pelaku curat ini pulang jadi mayat setelah diamankan tim gabungan Polres Lampung Utara dan Polda Lampung.

Menurut Faturrahman (52), warga Desa Tanjungraja, Kecamatan Ogan Ilir, Kabupaten Indralaya, selaku kakak alm. Firullazi, adiknya dijemput anggota tim gabungan 26 Januari 2023 sekitar pukul 18.18 WIB.

"Adik saya dijemput polisi setelah salam salat magrib di musala. Dugaan kasus pencurian ternak kambing di Lampura. Namun, anggota tidak menunjukkan surat penangkapan," katanya.

Pada Jumat (27/2) sekitar pukul 22.00 WIB, kata Faturrahman, pihak keluarga mendapat informasi dari media sosial bahwa Firullazi meninggal dunia.

"Jenazah diantarkan dengan mobil ambulans tanpa ada polisi. Jenazah dimasukkan dalam kantong jenazah. Tidak ada keterangan apa pun, sopir ambulans menyatakan hanya mengantarkan jenazah. Sopir dan mobil ambulans sempat kami tahan untuk meminta surat hasil visum. Tapi juga tidak diberikan. Kami minta ke polsek dan polres, disuruh minta ke Polda Lampung. Sopir dan ambulans kami persilakan pulang," ungkapnya.

Berselang beberapa hari, kata Faturrahman, Kasatintel Polres Lampura AKP Suhaili datang bersama Kapolsek Indralaya dan beberapa anggota datang menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini

"Tidak ada juga kejelasan soal meninggalnya adik saya. Kasatintel juga menyerahkan surat penangkapan. Tapi saya tolak. Untuk apa lagi? Adik saya sudah meninggal. Kedatangan ini juga menyerahkan uang santunan Rp10 juta dan sembako," katanya.

Sekarang ini, kata Faturrahman, pihak keluarga minta keadilan. "Kami minta keadilan dan kejelasan penyebab kematian adik kami. Pasalnya, di sekujur tubuh adik kami dipenuhi luka," tegasnya. 

Dalam kasus ini, Mabes Polri, Polda Lampung, dan Polda Sumatera Selatan akhirnya mewujudkan permohonan ekshumasi untuk autopsi jenazah almarhum Firullazi (42).

Tim Forensik gabungan dari Mabes Polri, Polda Lampung, dan Polda Sumsel melaksanakan ekshumasi, Rabu (22/2) sekitar pukul 10.30 WIB.

Fabian Boby, kuasa hukum keluarga almarhum Firullazi, mengatakan ada sekitar sepuluh orang dari Tim Forensik gabungan yang melakukan ekshumasi untuk autopsi.

"Ada sepuluh orangan. Dari keterangan Kapolres Ogan Ilir tadi satu orang dari Mabes Polri. Lainnya dari Tim Forensik Polda Lampung dan Polda Sumsel. Sekarang ini masih dalam proses autopsi," katanya.

Boby melanjutkan, Propam Mabes Polri juga sudah turun meminta keterangan keluarga dan saksi-saksi tambahan.

"Kemarin dari Propam Mabes Polri jugs turun. Minta keterangan keluarga dan saksi-saksi. Ada saksi tambahan," ujarnya.

Boby menyatakan, dalam laporan ini pihaknya tadinya meminta dugaan Pasal 340 KUHP.

''Namun, kata penyidik Pasal 338 dahulu. Sebab, kan berat butuh pembuktian. Sambil berjalan proses penyidikan," ungkapnya.

Dengan dilakukan ekshumasi untuk autopsi ini, Boby berharap ditemukan titik terang penyebab meninggalnya almarhum Firullazi.

M

"Kita berharap kasus ini terang benderang. Apa yang menyebabkan almarhum bisa meninggal pasca ditangkap Satreskrim Polres Lampung Utara. Padahal saat ditangkap dalam keadaan sehat wal afiat. Kita juga berharap para penyidik bisa profesional menangani laporan ini. Bisa segera menetapkan tersangka," harapnya.

Sebelumnya ketika permohonan ekshumasi untuk autopsi ini diajukan mendapat respons positif dari Polda Lampung. "Sebaiknya demikian.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikannya tentu akan membutuhkan kebenaran atas penyebab kematian," jawab Dirreskrimum Polda Lampung Kombespol Reynold Hutagalung.

Diberitakan, Polda Lampung menindaklanjuti laporan Iriana (39), warga Desa Muarapenimbung, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Laporan Iriana terkait meninggalnya sang suami Firullazi (42) yang diduga dianiaya setelah proses penangkapan oleh Satreskrim Polres Lampung Utara.

Iriana sebagai pelapor dimintai keterangan oleh penyidik di ruang Unit I Subdit I Ditreskrimum Polda Lampung, Jumat (10/2). Bukan hanya Iriana.

Dua saksi juga dimintai keterangan, yakni Dullah dan Haswani, keduanya warga Desa Tanjungseteko, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir, Sumsel.

#rlp/bin




 
Top