PADANG -- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan pembagian daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) untuk pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi hingga DPRD Kabupaten dan Kota.
Pembagian dapil itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam peraturan tersebut, untuk dapil DPR RI yakni 2 dapil tidak berubah, sama seperti Pemilu sebelumnya.
Untuk Sumbar I mencakup 11 daerah di Sumbar, yakni Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kemudian Kota Padang, Kota Solok, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kota Sawahlunto.
Selanjutnya Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, Kota Padang Panjang dan Kabupaten Tanah Datar.
Sementara untuk Sumbar II mencakup 8 daerah di Sumbar, yakni Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Seterusnya Kota Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kota Bukittinggi, Kabupaten Agam, Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman.
Tak hanya dapil, tapi total kursi pada Pemilu 2024 sama seperti Pemilu sebelumnya, yakni 14 kursi.
Rinciannya, 8 kursi untuk Sumbar I dan 6 kursi untuk Sumbar II.
#red