JAMBI -- Perilaku debt collector yang semena-mena terhadap masyarakat, memang membuat geram.

Terbaru, sepeda motor wartawan Kota Jambi dirampas oleh 5 orang debt collector selaku pihak ke tiga dari FIF.

Kasus ini pun telah dilaporkan ke Polresta Jambi. 

Polisi pun diminta untuk bisa bergerak cepat. Hal ini disampaikan oleh pengamat sosial Nasroel Yasir, saat dikonfirmasi Selasa (4/7/2023).

"Ini tak bisa dibiarkan. Ini sudah kriminal. Polisi harus cepat tangkap pelakunya," tegas Nasroel. Lanjutnya, pihak kepolisian pun harus melakukan pemeriksaan terhadap FIF Jambi.

"Cek surat tugasnya. Kalau memang ada ditulis boleh ambil barang di jalan dengan cara merampas, artinya FIF juga salah," kata pria ini.

Saat ini lanjutnya, kepolisian harus bisa bergerak cepat mengatasi masalah ini. Jangan sampai nanti ada korban-korban lain yang berjatuhan.

"Jangan ada rasa tidak enak. Tak usah pakai ewuh pakewuh, sikat saja kalau memang salah," tegasnya. Untuk diketahui, debt collector perampas motor wartawan di Jambi adalah pihak ketiga dari FIF.

Pihak FIF pun buka suara terkait aksi debt collector yang merampas motor wartawan di Jambi pada Senin (3/8/2023) kemarin.

Di mana, para debt collector perampas motor wartawan di Jambi bernama Dayat (28), yang terjadi di kawasan Bagan Pete, Alam Baraja, Kota Jambi.

Ada 5 orang debt collector yang merampas paksa motor milik Dayat, saat dia sedang melintas di jalan.

Awak media pun akhirnya mendatangi kantor FIF yang berada di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pada Senin (3/7/2023).

Sejumlah awak media sudah menemui Udin, sebagai Recovery Process Koordinator FIF dan ia mengaku tidak bisa berkomentar banyak.

"Itu ditangani oleh pihak ke tiga, saya tidak bisa komentar," jelasnya.

Kronologi

Pada Senin (3/7/2023) kemarin,  lima orang debt collector yang juga dikenal dengan julukan "mata elang" merampas paksa motor milik Dayat, saat dia sedang melintas di jalan.

Saat itu ia baru saja pulang dan menuju ke rumahnya. Kemudian, saat sedang berhenti di sebuah warung dengan mengendarai sepeda motor, para pelaku merapat dan tiba-tiba meminta kunci sepeda motor yang dikendarai oleh Dayat.

Ia menjelaskan, saat itu lima debt collector tersebut mengelilingi dirinya dan meminta agar menuruti perintah mereka untuk segera menyerahkan sepeda motor yang ia kendarai.

"Tiba-tiba saya disetop dan saya diminta menyerahkan motor saya," kata Dayat, pada Senin (3/7/2023) sore.

Dayat mengaku tidak mengetahui, perihal tunggakan yang ia alami.

"Saya gak tau, kalau BPKB saya ada di leasing FIF, jadi saya juga bingung saat itu, saya gak tau harus melakukan apa," ujarnya.

Sementara itu, pada Selasa (4/7/2023,) wartawan yang menjadi korban perampasan sepeda motor oleh debt collector di Kota Jambi membuat laporan ke Polresta Jambi.

Pelapor, Dayat (28) datang ke Ruang SPKT Polresta Jambi sekira pukul 13.00 WIB.

Saat dimintai keterangan, Dayat menyampaikan bahwa pihaknya datang untuk membuat laporan  kepihak kepolisian dan mempermasalahkan terkait prosedur penarikan yang dilakukan oleh debt collector.

"Yang jelas hari ini saya mempermasalahkan tentang prosedur penarikan yang dilakukan," tegas Dayat.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan menyebutkan, pihaknya akan menganalisa terlebih dahulu terkait laporan tersebut.

"Nanti jika ada perbuatan melawan hukumnya akan kita tindak lanjuti," katanya. 

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Jambi, Ibun Kholdun mengaku menyayangkan tindakan perampasan tersebut.

Ia mengatakan, saat ini semua aturan terkait penarikan sepeda motor harus melalui putusan pengadilan.

Ibnu menegaskan, proses penarikan sepeda motor atau pelaksanaan eksekusi vidusia harus dilaksanakan oleh juri sita pengadilan, yang sudah ada pada ketentuan Undang-undang.

Kata Ibnu, hal ini sudah ditegaskan melalui Putusan Mahkamah kontitusi No. 18/PUU-XVII/2019, yakni eksekusi objek jaminan fidusia harus melalui pengadilan, yang artinya boleh ditarik atau dieksekusi oleh pihak leasing setelah ada penetapan dari pengadilan.

Tanpa ada penetapan pengadilan, jaminan fidusia tidak dibenarkan penarikannya, apalagi oleh debt collector," kata Ibnu. Itu sudah masuk perampasan," kata Ibnu, saat dikonfirmasi.

Ia kembali menegaskan, jika proses penarikan sudah melalui putusan pengadilan, maka yang berhak melakukan proses penarikan adalah polisi ataupun jaksa, yang jelas statusnya sebagai aparat penegak hukum.

"Yang berhak melakukan penyitaan itu Polisi dan Jaksa," kata Ibnu.

Dan Ibnu menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh debt collector tersebut, yang sudah mengarah ke aksi premanisme.

"Nah, polisi dan jaksa saja harus melalui ketetapan pengadilan, lalu apa hebatnya debt collector itu, siapa dia bisa melakukan penarikan seperti itu?," jelasnya.

Ia juga mengimbau, agar masyarakat tidak hanya tinggal diam jika dihentikan dan dipaksa oleh debt collector untuk proses penarikan kendaraan yang terkendala dalam proses pembayarannya.

"Masyarakat jangan mau dipaksa atau dibujuk rayu oleh mereka, semua harus melalui putusan pengadilan," kata Ibnu.

#jin/bin




 
Top