BENGKULU -- Ombudsman dalami informasi tentang dugaan pungutan liar yang terjadi dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Provinsi Bengkulu.
"Kami masih mendalami, karena baru dalam bentuk informasi lisan dan juga informasi-informasinya masih sebatas konsultasi dari masyarakat," kata Kepala Asisten Pemeriksaan Ombudsman Perwakilan Bengkulu Jaka Andhika di Bengkulu, Selasa (11/7/2023).
Ombudsman pun, katanya, baru bisa melakukan proses pemeriksaan dan pengecekan langsung kalau ada laporan resmi yang masuk dari masyarakat.
"Sampai sekarang untuk resmi laporan pungli belum masuk ke Ombudsman. Kalau yang masuk ke kami ini terkait dengan calon peserta didik yang belum mendapat atau masuk ke dalam sekolah yang sebagaimana mereka mendaftar," katanya.
Namun, Ombudsman tetap memberikan perhatian terhadap informasi tersebut karena menjadi salah satu informasi yang sempat viral di Provinsi Bengkulu beberapa hari terakhir. Ombudsman akan berkoordinasi dengan Tim Saber Pungli Provinsi Bengkulu.
Untuk laporan yang masuk saat ini, katanya, baru terkait siswa yang mendaftar lewat jalur zonasi. Rumah serta data kependudukan siswa sudah sesuai dengan syarat jalur zonasi, namun dinyatakan tidak lulus.
"Ada satu dari jalur prestasi yang juga tidak masuk, sehingga disampaikan oleh pihak sekolah agar disarankan mengikuti jalur zonasi karena domisili yang bersangkutan masih dalam radius kalau berdasarkan KK tempat tinggal, tetapi juga tidak masuk nilainya ternyata ada penilaian kembali di jalur zonasi," katanya.
Saat ini, Ombudsman sudah meminta klarifikasi langsung dari sekolah, dan juga telah meminta data-data PPDB kepada pihak sekolah untuk melihat apakah ada pelanggaran administrasi atau tidak dalam proses penerimaan peserta didik baru itu.
"Mulai dari dokumen untuk kegiatan uji petik. Nanti akan kami analisa apakah sudah sesuai atau belum, tentunya itu masih berproses dan kami masih mendalami data-data dokumen serta penjelasan yang disampaikan. Kami akan menyampaikan hasilnya segera," ujarnya.
#ant/blw