DEMAK, JATENG -- Rasanya setimpal sudah nasib yang harus diterima oknum Kepala Desa (Kades) ini dengan kelakuannya memakai dana desa sebesar Rp220 juta demi kegemaran pribadi foya-foya berkaraoke bareng para "ladies".
Sosok yang kelakuannya tak pantas dipanuti oleh pihak-pihak yang saat ini juga mengelola Dana Desa (DD) tersebut bernama lengkap Agus Triyono. Ia menjabat Kades di salah satu Desa di Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah. Dalam kapasitasnya selaku Kades, tentunya Agus memiliki gaji, berhak mengelola DD yang tidak sedikit, juga memperoleh tunjangan serta fasilitas pendukung lainnya.
Dasarnya berjiwa "Cowboy", alih-alih menggunakan DD sesuai aturan penggunaan anggaran, Agus malah menghabiskan hingga Rp 220 juta demi karaoke bareng empat wanita. Selain itu, dana desa juga digunakan untuk hobi lainnya bermain judi Qiuqiu.
Atas kelakuannya tersebut, kini "Kades Cowboy" tersebut harus berhadapan dengan hukum. Agus jadi pesakitan atas kasus korupsi dana desa tahun 2021 dan 2022 dengan kerugian negara mencapai Rp 220 juta.
Untuk diketahui, Agus Triyono merupakan kades terpilih periode 2016-2022.
Oleh warganya, Agus memang sudah dikenal sebagai Kades yang suka bermain judi.
Tidak hanya itu, ia pun dikenal karena kerap menghabiskan waktu hanya untuk berkaraoke.
Terbukti bahwa Agus rupanya pernah menjadi tahanan rutan Demak atas kasus pidana perjudian kartu.
Namun saat memberi penjelasan, Agus berdalih bahwa dana desa itu dipakainya untuk menanam bawang.
“Pembangunan betonisasi dranase. Untuk menanam brambang (bawang merah), tidak dipakai judi," kata Agus saat jumpa press di Mapolres Demak, Rabu (11/7/2023).
Agus menegaskan, bahwa ketika bermain judi dirinya hanya mengeluarkan uang sebanyak Rp 1.000 hingga Rp 5.000 saja.
"Tidak dipakai puji uang hasil korupsi. Saya Judi main seribu dua ribu," dalihnya.
Atas tindakan yang dilakukannya, Agus pun menyesali perbuatannya dan akan menjalani hukuman atas kelakuannya.
"Saya tidak punya apa apalagi, saya anak empat, semua ada hikmahnya saya akan jalani sesuai prosedur yang berlaku," jelasnya.
Kini, Agus pun meminta kepada pihak Rutan ataupun kepolisian untuk bisa memberikan fasilitas Kesehatan.
Hal itu lantaran, Agus mengaku saat ini sedang menderita sakit.
"Kadang kala karaoke, saya sakit habis sakit dan operasi, ada penjolan di kaki sebelah kanan," pungkasnya.
Sementara itu, Wakapolres Demak, Kompol Andy Setiawan menyampaikan bahwa Agus meminta uang kepada bendahara desa untuk dikelola dalam bentuk pembangunan.
Namun dana tersebut tidak digunakan semestinya dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Hasil dari penyelidikan, Agus diketahui melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak melakukan pembangunan desa dengan sebenarnya,” kata Andy.
“Agus melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dengan menggunakan SILPA tahun 2021 sebesar Rp 25 juta dan dana desa tahap I tahun 2022 sebesar Rp. 195 juta,” jelasnya.
#trb/bin