BANDAACEH -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menjatuhi hukuman terhadap terdakwa mantan Keuchik Jumphoih Adan, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie, Syamaun Ibrahim 2 tahun 6 bulan penjara di pengadilan tersebut, Kamis (6/7/2023).

Majelis hakim membacakan amar putusan dalam sidang pamungkas perkara korupsi ABPG tahun 2017-2018 Gampong Jumphoih Adan.

Untuk diketahui, vonis Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Pidie Kota Bakti 4 tahun penjara.

Pada Jumat (7/7/2023), Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh memvonis terdakwa Syamaun Ibrahim 2 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa dinilai majelis hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ABPG tahun 2017-2018, secara bersama-sama.

Hal itu seperti tertuang dalam dakwaan subsider JPU.

Majelis hakim membebankan terdakwa Syamaun Ibrahim membayar denda sebesar Rp 50 juta.

Jika denda tidak dibayar terdakwa, maka terdakwa harus menjalani kurungan 2 bulan.

Selain itu, majelis hakim menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 281.818.463,20, dikurangi dengan uang disita dari terdakwa Rp 10 juta.

Sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar terdakwa Rp 271.818.463,20.

Uang pengganti paling lama harus dibayar waktu satu bulan setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan akan disita dan dilelang Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka terdakwa harus menjalani pidana hukuman penjara satu tahun.

Majelis hakim menetapkan hukuman pidana kurungan penjara akan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa sebelumnya.

JPU Cabjari Pidie di Kota Bakti, Yudha Utama Putra SH, kepada awak media di Banda Aceh, Jumat (7/7/2023) mengatakan, terhadap putusan Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh yang memvonis terdakwa Syamaun Ibrahim 2 tahun 6 bulan penjara, JPU akan lakukan upaya hukum banding.

"Sikap kami akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi atas putusan dari majelis hakim tersebut," jelasnya.

Menurutnya, upaya hukum banding akan dilakukan pada Selasa depan. Artinya Jaksa akan mengajukan upaya hukum banding setelah menerima salinan putusan lengkapnya dari Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh.

#sra/gia





 
Top