JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau, Indria Syzinia, hari ini. Sedianya, Indria dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, M Adil (MA).
Selain wanita kelahiran Padang 14 Oktober 1971 tersebut, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya yakni, mantan Kadis PUPR Kepulauan Meranti, Mardiansyah; Bendahara Kadis PUPR Pemkab Meranti, Adi Putra; serta Ibu Rumah Tangga, Maria Giptia. Mereka diminta untuk hadir ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini (Senin, 10/7/2023).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada awak media di Jakarta, Senin (10/7/2023).
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik KPK terhadap keempat saksi tersebut. Namun belakangan, KPK sedang fokus menelusuri aliran uang dugaan korupsi M Adil. Diduga, banyak pihak yang turut menerima uang haram tersebut.
KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, M Adil (MA) sebagai tersangka. Adil ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih (FN) serta Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa (MFA)
Adil dijerat dengan tiga kasus sekaligus. Pertama, Adil diduga telah melakukan korupsi terkait pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) dengan kisaran 5 persen sampai 10 persen untuk setiap SKPD. Pemotongan anggaran tersebut disamarkan Adil seolah-olah sebagai utang.
Kasus kedua, yakni terkait dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umrah. Adil diduga menerima fee Rp1,4 miliar dari perusahaan travel umrah, PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria Nengsih. Fitria Nengsih juga merupakan Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah.
Ketiga, berkaitan kasus dugaan suap pengondisian pemeriksaan keuangan pada 2022 di Pemkab Kepulauan Meranti. Adil diduga telah menyuap M Fahmi Aressa senilai Rp1,1 miliar agar Pemkab Kepuasan Meranti mendapatkan status predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
#dtc/bin