KOTABEKASI, JABAR -- Seorang guru SMP di Kota Bekasi, Jawa Barat, berinisial AR kedapatan berselingkuh dan melakukan zina dengan staf honorer berinisial WP. Pemerintah Kota (pemkot) Bekasi kini akan segera memanggil AR.
"Sudah ditindaklanjuti ke BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia)," ujar Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Kota Bekasi, Marwah Zaitun, ketika dikonfirmasi awak media, Senin (3/7/2023).
Diketahui, baik AR maupun WP sama-sama sudah menikah. Kini, BKPSDM bakal memanggil oknum guru itu.
"Kita baru terima suratnya hari ini dari Disdik terkait oknum guru yang selingkuh dan berbuat zina," tambah Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Nadih Arifin.
Belum diketahui kronologi perselingkuhan itu bisa terkuak. Belum diketahui pula alasan AR dan WP berselingkuh padahal sudah memiliki pasangan yang sah.
Nadih menyebut, sebelum memanggil kedua oknum itu, pihaknya akan mempelajari surat dari Dinas Pendidikan. "Kita panggil, tapi tidak sekarang juga. Tapi surat ini akan kita proses dulu, baru kita panggil dengan bersurat ke oknum tersebut," ucapnya.
Surat yang masuk ke BKPSDM tidak hanya dari Dinas Pendidikan, tapi juga dari dinas yang lain. Terkait sanksi, Nadih menyebut kedua oknum itu bisa dikenai sanksi dari ringan hingga berat.
"Yang penting suratnya sudah masuk ke saya (BKPSDM). Untuk sanksi nanti akan diproses oleh tim kita. Sanksinya berat, sedang, atau ringan, nanti setelah pemeriksaan ya," pungkasnya.
#dtc/bin