WAYKANAN, LAMPUNG -- Seorang suami di Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung terancam hukuman 5 tahun penjara karena diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Pria berinisal HI (45) yang tercatat sebagai warga Kampung Air Ringkih, Kecamatan Rebang Tangkas itu harus menghadapi Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satuan Reserse Kriminal Polres Way Kanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannnya.
BACA JUGA: Kemiskinan Penyebab Utama KDRT, Korban Berhak Atas Perlindungan dan Upaya Pemulihan
Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengungkapkan, perbuatan KDRT terjadi pada hari Minggu, 16 April 2023, sekitar pukul 19:00 WIB, di salah satu rumah di Kampung Air Ringkih, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan.
Keterangan dari korban menyebutkan bahwa kekerasan tersebut terjadi karena korban dan suaminya HI terlibat pertengkaran. Pasalnya, korban melarang HI membantu mantan istrinya.
Korban menangis dan HI memerintahkan korban untuk diam. Ketika korban enggan diam, HI memukul pipi korban dua kali dan menyeret tubuh wanita itu keluar dari kamar mandi.
Kemudian pada pukul 23:00 WIB, HI hendak membawa korban kembali ke rumah orang tua korban. Namun, dalam perjalanan di daerah Kasui, terjadi keributan kembali dan korban kembali dianiaya oleh HI pada bagian bahu dan leher.
Korban yang merasa keselamatan dirinya terancam, Dahlia (33) akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Rabang Tangkas Polres Way Kanan. Akhirnya, pelaku ditangkap pada Senin (26/6/2023), pukul 19:00 WIB di Kampung Air Ringkih, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan. Ia diringkus oleh Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Way Kanan tanpa adanya perlawanan.
Saat ini, pelaku masih dimintai keterangan oleh penyidik.
"Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ungkap Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Minggu (2/7/2023).
#rel/bin