LHOKSEUMAWE, ACEH -- Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Rumah Sakit (RS) Arun.
"Kita masih melakukan pemeriksaan saksi hingga saat ini. Saksi yang kita periksa juga masih 30 orang," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, melalui Kasi Intel Therry Gutama di Lhokseumawe, Kamis (6/7/2023).
Kata Therry, penyidik juga sedang dalam melakukan perampungan berkas terhadap kasus tersebut.
"Kemungkinan akhir bulan ini (Juli) berkas tahap awal selesai," katanya.
Diberitakan sebelumnya, saksi yang diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Rumah Sakit (RS) Arun daerah setempat terus bertambah.
Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin melalui Kasi Intelijen, Therry Gutama mengatakan, pemeriksaan saksi dari sebelumnya berkisar 28 orang, kini sudah mencapai 30 orang.
"Sementara ini, kami fokus pada pemeriksaan saksi terlebih dahulu untuk dua berkas perkara atas nama Hariadi dan Suaidi Yahya," kata Therry, Sabtu (10/6/2023) lalu.
Therry menambahkan, apabila kedepannya pada pemeriksaan lanjutan ditemukan kembali, maka tetap dilakukan penggeledahan ataupun penyitaan terhadap aset yang digunakan dalam pidana ini.
#ajnn/gia