JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia membantah adanya isu yang menyebut nama sejumlah politisi hilang dari dokumen penuntutan terkait dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menegaskan, tidak ada nama politisi yang hilang terkait perkara yang merugikan keuangan negara senilai Rp 8,032 triliun itu.

BACA JUGA: AJAIB! Sejumlah Nama Politisi Tetiba Raib dari Berkas Penuntutan Kasus Korupsi BTS 4G! 

"Saya tidak melihat ada nama yang hilang atau dihilangkan. Yang jadi patokan kami, pemeriksaan itu adalah berdasarkan dakwaan yang sudah dibacakan ke pengadilan," kata Ketut di kantornya, Jakarta, Senin (10/7/2023).

Ketut juga enggan merespons lebih jauh soal isu tersebut

Ditegaskan bahwa pihaknya akan merespons sesuai dengan fakta yang ditemukan penyidik di lapangan.

"Kalau beredar semua rumor di luar kami ndak bisa menanggapi rumor. Yang kami tanggapi adalah fakta yang sudah digali oleh teman-teman penyidik menjadi surat dakwaan yang sudah dibacakan di pengadilan," ucapnya.

Informasi soal isu nama sejumlah politisi hilang terkait kasus BTS 4G Kominfo pernah disampaikan oleh Dewan Penasehat Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Mochtar dalam diskusi Forum Satu Meja bertajuk “Korupsi BTS 4G Seret Banyak Politisi?” yang tayang di YouTube Kompas TV, Kamis (6/7/2023).

Zainal menyebutkan, ada sejumlah nama politisi yang hilang dalam dokumen penuntutan di kasus yang menjerat mantan Menkominfo Johnny G Plate itu.

“Kalau dokumen beredar malah, beberapa rencana penuntutan itu, dokumen yang beredar itu, kayaknya para politisi itu menjandi hilang tuh. Enggak semua namanya di dalam rencana itu,” ucap Zainal dalam paparannya.

Namun, Zainal enggan merinci siapa politisi yang namanya hilang dalam pengusutan kasus tersebut.

BACA JUGA: Endus Ragam Kejanggalan, TPDI Tenggarai Kejagung Sembunyikan Pelaku Besar Korupsi BTS Bakti Kemenkominfo

Menurutnya, informasi itu merujuk hasil investigasi dari sejumlah majalah.

Lebih lanjut, Zainal berpandangan hilangnya nama-nama politisi tersebut dapat diinterpretasikan bahwa kasus korupsi tersebut memang sangat besar karena mencakup banyak pihak.

"Orang besar, keterkaitan besar dengan keterkaitan tertentu. Apalagi ini memang proyek besar karena ini proyek yang sangat baik menurut saya ya, makanya kita harus pikirkan ke depannya,” kata dia.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan delapan pelaku dalam kasus korupsi BTS 4G. Sebagian dari para tersangka termasuk Menkominfo Johnny G Plate sudah diproses dalam persidangan.

Adapun pelaku lainnya adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH); Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki (MY); dan Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan terdakwa Irwan.

#kpc/bin




 
Top