BANDAACEH -- Pengarusutamaan gender dalam pembangunan pada dasarnya sudah dimulai sejak Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG).
Pelaksanaan PUG direfleksikan dalam proses penyusunan kebijakan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG).
PPRG bukanlah tujuan akhir melainkan merupakan sebuah kerangka kerja atau alat analisis untuk mewujudkan keadilan dalam penerimaan manfaat pembangunan.
PPRG juga merupakan bentuk implementasi dari penganggaran berbasis kinerja dimana pengelolaan anggaan menggunakan analisas gender pada input, output dan outcome pada perencanaan dan penganggaran serta mengintegrasikan aspek keadilan (equity) sebagai indikator kinerja, setelah pertimbangan ekonomi, efisiensi dan efektifitas.
Dengan demikian Anggaran Responsif Gender (ARG) menguatkan secara signifikan kerangka penganggaran berbasis kinerja lebih berkeadilan.
Implementasi PUG di Aceh telah berlangsung sejak tahun 2014, dimana terbit Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan PPRG pada Satuan Kerja Perangkat Aceh, selanjutnya untuk menguatkan fungsi Kelembagaan PUG di Aceh dibentuk POKJA PUG Aceh melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 263/704/2018 tentang Pembentukan Kelompok kerja PUG Pemerintah Aceh Tahun 2018-2022 yang akhirnya diperbaharui menjadi Keputusan Gubernur Aceh Nomor 260/1407/2019 tentang Pembentukan Kelompok Kerja PUG dan Tim Teknis PPRG Pemerintah Aceh Tahun 2019-2022 tanggal 22 Agustus 2019. Tahun 2019 juga terbit Peraturan Gubernur Aceh nomor 95 tahun 2019 tentang Percepatan Pelaksanaan PUG pada Pemerintah Aceh tanggal 11 Desember 2019.
Sebagai tindak lanjut dan untuk terus menguatkan komitmen kelembagaan PUG di Aceh, terutama Kelompok Kerja (POKJA) PUG dan Tim Teknis PUG Aceh, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh menyelenggarakan kegiatan Rapat Tim Teknis PUG Aceh Tahun 2023 pelaksanaan rapat selama 2 hari kerja, bertempat di Aula DP3A Aceh lantai III. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Dasrita Bakri S.Si, MPA (Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan dan Keluarga) dan yang bertindak sebagai narasumber yaitu Tim PPRG Aceh.
#rel/ede