JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo, Senin (3/7/2023) besok. 

Pemeriksaan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut merupakan lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek pembangunan serta penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022.

Jampidsus Febrie Adriansyah membenarkan rencana pemeriksaan terhadap Dito tersebut. “Benar, Senin (3/7/2023) diperiksa,” begitu kata Febrie dalam keterangannya, Minggu (2/7/2023).

Febrie mengatakan, tim penyidikannya akan memeriksa Dito sebagai saksi terkait kasus yang membuat keuangan negara merugi Rp 8,03 triliun tersebut. Namun, Febrie belum bersedia membeberkan materi pemeriksaan terhadap menteri termuda dalam Kabinet Jokowi-Maruf tersebut.

Dito Ariotedjo disebut menerima aliran duit dugaan korupsi BTS 4G BAKTI. Dugaan aliran uang haram tersebut, bersumber dari terdakwa Irwan Hermawan (IH). Irwan adalah komisaris di PT Solitech Media Synergi.

Dalam kasus tersebut, Irwan akan didakwa dalam persidangan perdana untuknya, Selasa (4/7/2023) mendatang. Terungkap dalam dakwaan para terdakwa yang sudah dibacakan saat persidangan, Selasa (27/6/2023), termasuk dalam dakwaan terdaka eks Menkominfo Johnny Gerard Plate (JG), Irwan memperkaya diri sendiri senilai Rp 119 miliar.

Irwan disebut-sebut memberikan pengakuan dari sebagian keuntungan ilegal yang didapatnya itu ke Dito senilai Rp 27 miliar. Penyerahan duit itu dilakukan Irwan pada November-Desember 2022.

Saat itu, Dito belum menjabat sebagai menpora. Melainkan masih sebagai staf khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang juga selaku ketua umum Partai Golkar.

Dito, putra dari mantan dirut PT ANTAM itu juga adalah politikus Partai Golkar dari kalangan anak-anak muda.

Irwan diduga memberikan uang Rp 27 miliar kepada Dito untuk ‘menetralisir’ pengusutan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo yang merugikan negara Rp 8,03 triliun itu.

Terkait pemberian uang ke Dito tersebut, Pengacara Irwan Hermawan Maqdir Ismail menerangkan bahwa pengakuan kliennya tak menyebutkan segamblang itu. “Dalam keterangan Irwan sebagai tersangka (terdakwa) tidak sejelas itu,” ujar Maqdir, Minggu (2/7/2023).

Namun, kliennya, kata Maqdir menjelaskan, juga diperiksa penyidik sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI. Dari berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan sebagai saksi itulah, menurut Maqdir, kliennya menjelaskan memperoleh setotal Rp 243 miliar dari tujuh sumber setoran berbeda-beda terkait pembanguan BTS 4G BAKTI.

Dari Rp 243 miliar yang diterima Irwan tersebut, disebarkan ke 11 pihak penerima. Dari 11 pihak penerima tersebut, sebesar Rp 27 miliar diberikan kepada nama Dito Ariotedjo.

“Bahwa dapat saya jelaskan terhadap penerimaan dan pengeluaran uang yang bersumber dari kegiatan pembangunan BTS 4G BAKTI tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, adalah atas arahan dari saudara Anang Latif selaku direktur utama BAKTI,” begitu kata Irwan dalam pengakuannya di BAP sebagai saksi.

Sampai dengan berita ini dituliskan, Dito Ariotedjo tak menjawab pesan awak media di Jakarta untuk mengklarifikasi dugaan penerimaan, pun rencana pemeriksaannya di Jampidsus-Kejakgung, Senin (3/7/2023).

#rep/bin








 
Top