JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki, menegaskan, pemerintah tidak bisa membantu menalangi para korban koperasi bermasalah.
Diketahui, uang anggota yang dibawa kabur oleh para pengurus dari 8 koperasi bermasalah berjumlah total Rp 26 triliun.
Teten menyebut, langkah PKPU juga sulit dijalankan karena aset koperasinya sudah tidak ada.
Sehingga, para korban ini meminta pemerintah untuk menalangi, yang sayangnya tak bisa dilakukan karena tak undang-undangnya.
"Para anggota yang uangnya dirampok pengurusnya yang totalnya Rp 26 triliun itu sudah menempuh PKPU, tapi ternyata sulit dijalankan karena memang asetnya tidak ada. Sarana PKPU itu kan harus settlement asset based solution," kata Teten di kantor KemenKopUKM, Jakarta, Rabu (12/7/2023)
"Sehingga mereka menekan agar pemerintah menalangi. Bail out. Ya gak ada skema itu di undang-undang ini, sehingga kami tidak bisa," lanjutnya.
MenkopUKM: Mereka Itu Investor!
Mantan Kepala Staf Kepresidenan itu kemudian memberi catatan kepada para korban koperasi bermasalah ini.
Menurut Teten, para korban ini sejatinya bukan orang-orang yang ingin berkoperasi, melainkan berinvestasi.
"Mereka itu bukan mau berkoperasi. Mereka investor. Menginvestasikan uangnya di koperasi karena diiming-imingi bunga besar," ujar Teten.
Sehingga, saat koperasinya bermasalah, mereka tidak bersama-sama berdiskusi bagaimana menyelamatkan koperasinya.
"Jadi, karena mereka tidak merasa sebagai anggota koperasi, mereka tidak merasa ingin menyelamatkan secara bersama-sama. Mereka ingin segera menarik uangnya," kata Teten.
Dalam kasus-kasus seperti itu, katanya, relasi antara anggota dengan koperasi sudah seperti nasabah dengan penyedia layanan keuangan.
Kilas Balik
Pada awal tahun 2023 lalu, sektor keuangan Indonesia sempat digemparkan oleh sejumlah kasus koperasi gagal bayar. Seperti Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang menyebabkan kerugian sebesar Rp15 triliun dan KSP Sejahtera Bersama (KSP SB) yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 8,8 triliun.
Hal ini telah membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) murka. Ia telah memanggil MenkopUKM Teten Masduki dan memerintahkannya untuk membentuk lembaga simpan pinjam (LPS) khusus koperasi.
Namun, tidak hanya kedua koperasi itu saja. KemenkopUKM menyebut setidaknya ada 8 kasus koperasi bermasalah yang menyebabkan nilai kerugian sebear Rp 26 triliun.
Ini 8 Koperasi Bermasalah Dimaksud
Lantas, apa saja 8 koperasi bermasalah tersebut?
(1) KSP Sejahtera Bersama
Kasus gagal bayar KSP Sejahtera Bersama (KSP SB) mulai mencuat pada tahun 2020. Menurut Bareskrim Polri, kasus ini diduga telah menjerat kurang lebih 186 ribu korban dari seluruh Indonesia dengan tingkat kerugian mencapai dengan Rp 8,8 triliun.
Tim penyidik Bareskrim Polri juga telah bekerjasama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana KSP SB di berbagai wilayah. Dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Bali. Setelah ditelusuri, diketahui sebesar Rp 6,7 triliun dana anggota dikelola. Selain itu, pihak kepolisian menelusuri aset milik KSP dan melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen.
Kemudian pada 23 Desember 2022 lalu, Polri telah merampungkan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah senilai Rp 249 miliar oleh KSP SB. Berkas dua tersangka di kasus tersebut yaitu Iwan Setiawan yang merupakan pemilik KSP SB dan DZ, dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Meskipun begitu, sebanyak 30 kantor cabang termasuk kantor pusat KSP SB masih buka dan beroperasi setiap harinya. Hal ini diatur dalam Putusan Nomor 238/PDT.SUS/PKPU/2020/PN.Niaga.JKT.PST, Pasal 6 terkait target penerimaan. Di situ tertera bahwa untuk memaksimalkan dan mempercepat pembayaran, KSP-SB akan mengoptimalisasi target penerimaan sesuai dengan rencana bisnis KSP-SB. Antara lain, dengan optimalisasi penagihan pinjaman kepada Anggota peminjam dan maksimalisasi bisnis utama sebagai koperasi simpan pinjam.
Di sisi lain, Totok Supriyanto, anggota korban selaku eks marketing KSP SB, mengungkapkan pengembalian kerugian anggota saat ini belum sampai 1% dari total kerugian.
(2) KSP Indosurya
Kasus yang telah berlarut-larut ini bermula pada awal tahun 2020. Pada saat itu, beberapa nasabah ramai mengeluhkan kegagalan bayar bunga dan pokok simpanan anggota oleh KSP Indosurya.
Seorang nasabah bercerita bahwa dirinya menempatkan dananya hingga yang berjumlah miliaran. Dana itu jatuh tempo pada 20 Februari 2020, namun tidak pernah kembali. Ia juga tidak mendapat penjelasan terkait hal ini dari pihak Indosurya. Kemudian, ramai nasabah lain mengeluhkan hal yang sama.
Untuk pertama kalinya, laporan atas Indosurya dilayangkan kepada Bareskrim Polri pada tahun 2020. Henry yang telah dilaporkan lantas ditahan dan diamankan oleh Bareskrim Polri.
Namun pada bulan Januari 2023 lalu, Henry Surya dan June Indria yang merupakan pemilik KSP Indosurya selaku tersangka kasus ini, diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Jaksa Penuntut telah menyatakan akan mengajukan kasasi sementara Bareskrim Polri membuka ulang penyelidikan kasus ini.
(3) KSP Pracico Inti Utama dan (4) KSP Pracico Inti Sejahtera
KSP Pracico adalah koperasi yang tergabung dalam naungan PT Multi Inti Sarana (MIS) Group. Pracico memiliki dua koperasi, yaitu Pracico Inti Utama dan Pracico Inti Sejahtera.
Pracico mulai tersandung pada kasus gagal bayar sejak sekitar tahun 2020 lalu. Dua anggota koperasi, Esmeralda Supraba dan Ester Siti Widayati melayangkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) KSP Pracico ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Homologasi dan hasil PKPU tak dijalankan. Pemiliknya, Tedy Agustiansjah kabur, sekarang tidak bisa kami hubungi lagi," kata salah satu korban gagal bayar KSP Pracico Inti Sejahtera, Johan Kwang kepada CNBC Indonesia, baru-baru ini.
(5) KSP Intidana
Nasib kasus KSP Intidana juga masih menggantung. Pada tahun 2022, sejumlah anggota koperasi itu mengajukan gugatan pailit. Dua di antaranya ialah Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka yang belakangan telah ditahan KPK atas kasus dugaan suap.
Pada tingkat kasasi, permohonan mereka dikabulkan Mahkamah Agung. Duduk sebagai ketua majelis saat itu yakni Syamsul Maarif dengan hakim anggota Sudrajad Dimyati dan Ibrahim. Putusan itu diketok pada 13 Mei 2022. Walhasil, kantor KSP Intidana pun ditutup.
Saat itu, KSP Intidana dinyatakan telah lalai memenuhi isi akta perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Perdamaian (homologasi) tertanggal 17 Desember 2015.
Namun kemudian, MA membatalkan putusan pailit tersebut. MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KSP Intidana dan menganulir putusan kasasi tersebut.
Setelah itu, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menangkap hakim Agung Sudrajad Dimyati dalam kasus suap putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Kasus dugaan suap ini menyeret 10 orang sebagai tersangka. Mereka ialah Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri. Kemudian pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku pemberi suap.
(6) Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa
Nama Koperasi Jasa Wahana Berkah Santosa disebutkan sebagai salah satu koperasi yang sedang bermasalah oleh Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi, Oktober 2022 lalu. Zabadi mengatakan dua pengurus koperasi tersebut menjadi tersangka dalam kasus gagal bayar dan harus segera memberikan surat mandat untuk menyelesaikan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Kepada dua pengurus Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa yang saat ini dalam status penahanan di Bareskrim Polri mengingat kapasitasnya sebagai Ketua dan Bendahara, diminta agar segera memberikan surat mandat kepada pengurus yang lain supaya proses PKPU atau homologasi bisa tetap berjalan dan juga untuk mempersiapkan RAT TB 2021 yang belum dijalankan sampai dengan saat ini," ucapnya dalam keterangan resminya, 6 November 2022.
(7) KSP LiMa Garuda
KSP LiMa Garuda mengalami gagal bayar dana 500 nasabah yang sudah jatuh tempo mencapai Rp 400 miliar. Gagal bayar dana nasabah ini berawal mencuat ke publik pada tahun 2020, dari kasus satu orang korban KSP LiMa Garuda dengan inisial YMS yang mengalami kerugian sebesar Rp 77 miliar.
YMS telah ditawari untuk bergabung dengan KSP LiMa Garuda pada Juni 2016 dengan iming-iming bahwa KSP LiMa Garuda adalah perusahaan yang dimiliki keluarga dari PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk (GOOD). Asalnya dari Pendiri sekaligus Ketua KSP LiMa Garuda Surachmat Sunjoto adalah anak dari pemegang saham Garudafood.
Melihat situs resmi perusahaan yakni 5garuda.com, KSP LiMa Garuda juga pernah mengunggah berita perayaan HUT LiMa Group. Dalam artikel itu, dituliskan HUT LiMa Group turut dihadiri oleh orang tua Surachmat Sunjoto yaitu Prodjo Handojo Sunjoto yang disebut-sebut sebagai pemegang saham Garudafood.
Dikutip dari data RTI, Prodjo Handojo Sunjoto memang terdaftar sebagai pemegang saham Garudafood. Namun, porsi kepemilikannya hanyalah sebesar 3,92%.
Pada Februari 2022, Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah telah membuat kesepakatan dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) LiMa Garuda dengan pengurus baru, salah satunya adalah pengurus lama KSP LiMa Garuda harus membayarkan homologasi Tahap 1 yang sempat mengalami masalah.
(6) KSP Timur Pratama Indonesia
Nama KSP Timur Pratama Indonesia, termasuk dalam daftar Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah tentang delapan koperasi yang bermasalah dan dalam proses homologasi atau PKPU. Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah telah melakukan entry meeting bersama KSP Timur Pratama Indonesia di Tangerang pada Februari 2022 lalu.
Satgas meminta KSP Timur Pratama Indonesia menyerahkan laporan dan data-data yang diperlukan untuk proses verifikasi, yakni data terkait anggota, simpanan, pinjaman, hingga data aset. Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso dalam kesempatan itu meminta kesediaan dari pengurus KSP Timur Pratama Indonesia yang merupakan pengurus baru hasil bentukan Rapat Anggota Luar Biasa, untuk menyelesaikan proses PKPU yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
Namun begitu, Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Simpan Pinjam KSP Timur Pratama Indonesia TPI yang didampingi oleh Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah harus ditunda karena tidak memenuhi kuorum. RAT awalnya akan digelar secara daring pada 19 Agustus 2022.
#trb/zfa/ayh/ede