JAKARTA -- Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air atau Kasudin SDA Jakarta Pusat (Jakpus) Mustajab mengaku pasrah dengan sanksi apapun yang dijatuhi padanya lantaran memboyong petugas SDA alias pasukan biru bekerja di Bekasi. Ia menanti keputusan dari Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono.

Mustajab diketahui mempekerjakan pasukan biru untuk membersihkan selokan Perumahan Radiance, Bekasi. Hal ini dianggap menyalahi aturan karena keluar dari wilayah kerja seharusnya.

"Belum tahu saya (kalau soal sanksi). Nanti tergantung pak Pj Gubernur DKI," ujar Mustajab saat ditemui awak media di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (3/7/2023).

"Saya nggak komen dulu kalau masalah itu, biar pak Pj yang memutuskan," tambahnya.

Lebih lanjut, Mustajab mengakui apa yang ia lakukan adalah sebuah kesalahan. Ia juga sudah menyampaikan permintaan maaf kepada atasannya dan para pasukan biru yang dipekerjakan.

"Ya itu keteledoran kami, kami akui. Karena gini, mereka (pasukan biru) itu bahkan istirahatpun pakai seragam biru," ucap Mustajab.

Dalam kesempatan berbeda, Mustajab mengaku memperkerjakan pasukan biru lantaran ingin membantu Ketua RT setempat yang merupakan tetangganya.

"Di perumahan Bekasi itu setiap kali hujan selalu banjir. Kebetulan saya memang tetangga dengan Pak RT yang menangani komplek itu," kata Mustajab.

“Dia minta tolong dibantu. Perumahan di Bekasi itu tiap hujan banjir karena gotnya dangkal," pungkasnya.

Sebagai respons, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memeriksa Kasudin SDA Jakpus Mustajab terkait penyalahgunaan wewenang dengan membawa pasukan biru membersihkan selokan di salah satu perumahan di Bekasi, Jawa Barat.  

"Ya nanti kami periksa dulu ya. Nanti kami laporkan," kata Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Yusmada Faizal di Jakarta, Selasa (4/7/2023). Pemeriksaan tersebut untuk memanggil dan meminta keterangan Mustajab sehingga mengetahui bagaimana pasukan biru tersebut bisa sampai ke Bekasi.   

Selain itu, Yusmada menyebut bahwa pihaknya juga akan meminta keterangan dari Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Sudin SDA Jakarta Pusat yang pernah ditugaskan ke Bekasi.   

Yusmada menyebut para PJLP terikat kontrak yang mengatur soal waktu hingga tempat mereka bekerja.   

"Kami mau periksa kedua belah pihak ini terkait pemenuhan azas-azas kontraktual. Di kontrak itu kan ada wilayah kerja dia, ada jam kerjanya. Sekarang dia ada di sana, itu kan kurang patut lah. Tapi sekarang kita harus cari informasi kenapa dia ada di sana," jelas Yusmada.

#src/ant/bin






 
Top