SEBENTAR lagi pelajar jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK akan masuk sekolah untuk tahun ajaran baru 2023/2024, tidak terkecuali para peserta didik baru.
Seperti diketahui, penggunaan seragam sekolah untuk untuk para peserta didik tersebut diwajibkan. Hal ini juga diatur dalam peraturan resmi Kemdikbud yang disahkan oleh Menteri Pendidikan.
Ada berbagai jenis seragam sekolah untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK yang ditetapkan Kemdikbud. Pada tahun ajaran baru 2023/2024, penggunaan seragam sekolah pun wajib memperhatikan hari dan atribut yang akan digunakan.
Aturan penggunaan seragam sekolah telah dituangkan dalam Permendikbudristek No. 50 Thn. 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Berikut ini ketentuan seragam sekolah peserta didik SD, SMP, SMA/SMK yang hingga kini masih berlaku dan bisa menjadi acuan untuk tahun ajaran baru 2023/2024. Ada beberapa jenis seragam sekolah yang bisa digunakan oleh peserta didik SD hingga SMA.
1. Seragam Nasional
Jenis yang pertama adalah seragam nasional. Seragam ini digunakan paling sedikit pada hari Senin dan Kamis. Saat pelaksanaan upacara bendera pun wajib menggunakan seragam nasional. Berikut aturannya:
- Untuk jenjang SD/SLB, peserta didik bisa menggunakan kemeja berwarna putih dengan bawahan rok atau celana merah hati.
- Untuk jenjang SMP/SLMPLB, peserta didik bisa menggunakan kemeja berwarna putih dengan bawahan rok atau celana biru tua.
- Untuk jenjang SMA/SMALB/SMK/SMKLB, peserta didik bisa menggunakan kemeja berwarna putih dengan bawahan rok atau celana abu-abu.
2. Seragam Pramuka
Seragam sekolah lainnya adalah seragam pramuka. Model dan warna seragam pramuka bisa mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Hari penggunaannya ditetapkan oleh sekolah.
3. Seragam Khas Masing-masing Sekolah
Untuk seragam khas dari masing-masing sekolah, Kemdikbud memberikan keleluasaan bagi masing-masing sekolah untuk menetapkan model dan warnanya.
Namun, penetapan ini juga harus memperhatikan hak setiap peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Hari penggunaan seragam khas sekolah dapat ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
4. Pakaian Adat
Jika seragam nasional ditentukan pemerintah dan seragam khas sekolah ditentukan oleh masing-masing sekolah, model dan warna pakaian adat mengikuti ketentuan dari pemerintah daerah.
Tentunya, pemda juga diimbau untuk memperhatikan hak setiap peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaanya kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan keyakinan masing-masing. Pakaian adat digunakan pada hari atau ketika ada acara adat tertentu.
Dalam penggunaan seragam sekolah khususnya seragam nasional, pada hari pelaksanaan upacara bendera diwajibkan untuk menggunakan atribut topi pet dan dasi.
Jenjang SD menggunakan topi pet dan dasi warna merah hati, jenjang SMP menggunakan warna biru tua, dan jenjang SMA menggunakan warna abu-abu. Kemudian, bagian depan topi wajib tertera logo Tut Wuri Handayani.
Demikian aturan penggunaan seragam sekolah untuk tahun ajaran baru 2023/2024 sesuai peraturan yang ditetapkan Kemdikbud.
#red