PARIAMAN, SUMBAR -- Setelah sempat terlibat kejar-kejaran hingga akhirnya mobil Avanza buruan menabrak tiang listrik, akhirnya pada Selasa (4/7/2023) kemarin, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Pariaman berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja kering di wilayah hukumnya, 

Dengan sigap,  dua pria yang diduga sering melakukan tindak penyalahgunaan narkotika jenis ganja di daerah itu, diamankan Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman. 

"Mereka diamankan tadi sekitar pukul 09.00 WIB, bertempat di tepi jalan raya Sungai Limau, Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman," ungkap Kasat Narkoba Polres Pariaman, AKP Nofridal, dalam keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut kata Nofridal, dua orang tersangka atas nama Anas (20) dan Delva (29) turut diamankan barang bukti (BB) berupa 77 (tujuh puluh tujuh) paket besar narkotika golongan 1 jenis ganja yang dibalut lakban coklat. 

"Tidak itu saja juga ada barang bukti berupa satu ubit mobil Avanza warna merah maroon nopol BA 1987 BT, kemudian satu buah handphone merk Samsung warna putih, serta uang Rp150 ribu," bebernya. 

Ia menjelaskan, penangkapan dua orang pelaku ini berawal dari hasil informasi masyarakat, kemudian tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman melakukan penyelidikan. 

"Setelah kita mendapatkan informasi tersebut secara akurat, kita langsung melakukan penyelidikan dan koordinasi langsung bersama anggota Tim Opsnal Mata Elang Sat ResNarkoba Polres Pariaman di lapangan," sebutnya. 

"Dari hasil penyelidikan itu, kita telah mengetahui dan memastikan bahwa ciri-ciri mobil yang dibawa pelaku. Kemudian tim langsung melakukan pengintaian dan membuntuti dari perbatasan Agam di daerah Gasan menuju ke Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Agam," imbuhnya. 

Lebih lanjut Nofridal menjelaskan, setelah pihaknya membuntuti mobil yang dicurigai itu, sempat terjadi kejar-kejaran karena pelaku terus melaju kecepatan mobilnya. 

"Kejar-kejaran itu terjadi dari Gasan sampai Simpang Sungai Geringging dekat Pasar Sungai Limau, sesampai di Simpang Geringging, mobil pelaku menabrak tiang listrik dan sepeda motor warga, kemudian kedua pelaku keluar dari mobil dan hendak melarikan diri, namun berhasil diamankan tim kita," ujarnya. 

Setelah mereka diamankan lanjut Nofridal, pihaknya melakukan penggeledahan terhadap mobil pelaku yang disaksikan warga dan tokoh masyarakat di daerah itu, yang mana saat penggeledahan ditemukan 3 karung besar berisi narkotika jenis ganja kering di bangku belakang mobil tersebut. Isinya sebanyak 77 paket ganja kering setelah dihitung dan disaksikan warga. 

"Setelah melihatkan barang bukti tersebut kepada saksi dan barang bukti diakui oleh tersangka miliknya dan dalam penguasaannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti kita bawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut," katanya. 

#rel/red




 
Top