PERSOALAN penagihan utang tidak sesuai ketentuan masih terjadi di masyarakat. Berbagai keluhan konsumen beredar di berbagai platform media sosial hingga media massa. Terdapat ketentuan yang harus dipatuhi debt collector sektor jasa keuangan saat menagih utang kepada konsumen.
Salah satu bentuk larangan penagihan yaitu menggunakan kekerasan terhadap konsumen. Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pun wajib mencegah pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku yang berakibat merugikan konsumen, termasuk penggunaan kekerasan dalam penagihan utang konsumen. Hal ini tercantum dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Pasal 7 Ayat 1 menyatakan PUJK wajib mencegah Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain; dan/atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang berakibat merugikan Konsumen. Kemudian Pasal 7 Ayat 2 juga menyatakan PUJK wajib memiliki dan menerapkan kode etik Perlindungan Konsumen dan Masyarakat yang telah ditetapkan oleh masing-masing PUJK.
Dalam akun resminya, Instagram Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan contoh tindakan yang merugikan konsumen yaitu memberikan atau memperdagangkan data dan/atau informasi pribadi konsumen tanpa persetujuan dari konsumen kepada pihak lain dalam prosedur tertulis perlindungan konsumen, penggunaan kekerasan dalam penagihan utang konsumen.
Selain kekerasan, OJK juga menyampaikan terdapat larangan tindakan debt collector dalam penagihan utang lainnya seperti menggunakan ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat memalukan serta memberikan tekanan baik fisik dan verbal.
“Jika hal tersebut dilakukan, bagi debt collector dapat dikenakan sanksi hukum pidana. Sementara untuk Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang menjalin kerja sama dengan debt collector tersebut dapat dikenakan sanksi administratif oleh OJK berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha,” jelas OJK.
Selain itu, dalam proses penagihan, pihak ketiga di bidang penagihan yang lebih dikenal dengan istilah debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen. Ketentuan ini terdapat dalam POJK 35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Pasal 48 ayat (1) POJK 35/2018 menerangkan bahwa perusahaan pembiayaan dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur. Kemudian, ditambahkan dalam Pasal 48 ayat (3) POJK 35/2018, kerja sama yang dimaksud harus memenuhi ketentuan:
Sesuai hukum, ada tata cara penahihan utang yang harus diterapkan debt collector, antara lain:
- Tenaga penagihan harus menggunakan identitas resmi dari bank atau pemberi kredit yang dilengkapi dengan foto diri.
- Penagihan harus dilakukan tanpa ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan.
- Penagihan dilarang dengan menggunakan tekanan fisik atau verbal.
- Penagihan hanya dapat dilakukan kepada pihak debitur, selain pihak tersebut adalah dilarang.
- Penagihan melalui sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
- Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat sesuai alamat penagihan atau domisili debitur.
- Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan 20.00 wilayah waktu alamat debitur.
Penagihan di luar domisili atau waktu yang - ditentukan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan debitur.
#hukumonline