JAKARTA – KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) menyoroti keterlibatan oknum aparatur negara di balik kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga penjualan organ manusia. Hal itu disampaikan lewat akun Twitter @KontraS pada Kamis 27 Juli 2023.

Salah satu tuntutan itu adalah membentuk satuan tugas khusus oleh tiga lembaga, yaitu Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Ada anggota Polisi dan Imigrasi di balik sindikat penjualan organ. Polda Metro Jaya menetapkan 12 tersangka TPPO," ujar Twitter KontraS lewat cuitan yang sampai saat ini sudah dilihat lebih dari 16.000 kali oleh warganet.

“(Dari 12 tersangka), 9 di antaranya adalah sindikat penjual organ, 1 tersangka anggota Polri aktif, dan 1 lainnya pegawai Imigrasi,” cuit KontraS lebih lanjut.

Kemudian, KontraS menyampaikan 4 tuntutan kepada pemerintah terkait TPPO yang melibatkan oknum Polisi dan Imigrasi

Pertama, Pemerintah Pusat khususnya BP2MI untuk mengambil langkah menyeluruh guna mencegah dan menjamin ketidakberulangan kasus-kasus perdagangan orang sebagai bentuk pemenuhan hak atas kebebasan pribadi sebagaimana diatur Pasal 20 UU No. 39 Tahun 1999;

Kedua, Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap keterlibatan seluruh aktor serta mengambil langkah tegas kepada anggota Polri yang terlibat dan ditindak sesuai dengan peraturan pidana serta peraturan etik dalam internal Polri secara akuntabel dan berorientasi kepada keadilan bagi korban;

Ketiga, Kementerian Hukum dan HAM khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperkuat proses pengawasan bagi anggotanya agar tidak lagi terlibat dalam praktik serupa dan bagi warga negara Indonesia yang bepergian ke luar negeri.

Keempat, Komnas HAM, Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Hukum dan HAM untuk membuat Satuan Tugas Khusus Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang bekerja khusus untuk melakukan bentuk-bentuk pencegahan, pendeteksian dini dan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi bermuara kepada Perdagangan Orang dan memastikan bahwa tindakan tidak manusiawi ini dapat dihentikan.

Isu minimnya koordinasi antar instansi di pemerintahan juga disorot KontraS. Menurut lembaga yang berdiri pada 1998 tersebut, langkah tegas perlu dilakukan agar pelaku dijerat sesuai aturan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Pada konteks perdagangan organ seperti yang baru diungkap oleh Kepolisian, minimnya koordinasi antar instansi pemerintahan khususnya KBRI di Luar Negeri untuk melakukan pengawasan, menjadi pintu masuk TPPO," cuit KontraS.

"Polri dan Dirjen Imigrasi harus mengambil langkah tegas kepada anggotanya yang terlibat. Mereka bisa dijerat Pasal 2 UU No. 21/2007 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp600.000.000," tandas KontraS dalam cuitannya.

#rel/bin





 
Top