SAMARINDA – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melakukan kunjungan kerja dalam rangka diskusi dan uji sah draft rancangan penyusunan undang-undang tentang Sistem Pengelolan Sumber Daya Alam (SDA) di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda, Kamis (22/7/2023) kemarin
Hadir akademisi sejumlah kampus di Samarinda, termasuk kelompok masyarakat sipil atau NGO khususnya yang konsern di bidang lingkungan hidup dan SDA.
Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD, Aji Mirni Mawarni, mengatakan bahwa RUU tentang Sistem Pengelolaan SDA harus memperhatikan prinsip-prinsip hukum sesuai konstitusi yang ada.
BACA JUGA: Pacu Daya Saing Produk UMKM, Senator Mawar Ajak Pelakunya Tingkatkan Kreativitas dan Kualitas
“Dua prinsip yang dapat saya berikan contoh adalah Prinsip Penguasaan Negara yang tidak konsisten dengan aturan hukum yang terdapat dalam UU Ketenagalistrikan dan Perkebunan serta Prinsip Desentralisasi yang tidak konsisten diterapkan dalam UU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," jelas Aji Mirni.
Senator perempuan asal Kalimantan Timur (Kaltim) itu menyampaikan bahwa hasil pemantauan dan peninjauan DPD atas penatakelolaan SDA saat ini, ada yang perlu diperbaiki. Karena dalam kebijakan tata kelola ada yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan sosiologis dan dinamika global saat ini.
“Terbitnya UU Cipta Kerja juga memperparah ketidakharmonisan perundang-undangan tentang SDA” ujarnya.
Aji Mirni juga menyampaikan bahwa Ruang lingkup RUU Sistem Pengelolaan SDA yang disusun yakni klasifikasi SDA; bentuk pengelolaan SDA; pembagian urusan SDA; dana bagi hasil SDA; perlindungan SDA; dana abadi SDA dan partisipasi masyarakat; serta penegakan hukum di bidang agararia dan SDA
Menurutnya, penyusunan RUU Sistem Pengelolaan SDA dilatarbelakangi kondisi riil kekayaan negara yang tidak berkorelasi dengan kesejahteraan masyarakat.
“Sebagai anggota DPD dari Kalimantan Timur, saya adalah saksi hidup bahwa kekayaan yang berlimpah di Kalimantan belum berkorelasi dengan tingkat kesejahteraan masyarakat yang ada di Kalimantan,” ujarnya.
“Karena itu saya sangat senang ketika mendengar bahwa DPD akan menyusun RUU ini. Karena itu kami berharap, dari acara ini, masukan dari masyarakat Kalimantan Timur dapat memperkaya RUU yang sudah kami susun,”
Uji sahih yang dilakukan di Universitas Mulawarman (Unmul) merupakan salah satu rangkaian kegiatan penyusunan RUU sebelum akhirnya nanti diadakan finalisasi.
Uji sahih dilakukan untuk mendapat masukan masyarakat, Pemerintah Daerah, Kampus dan pihak terkait lainnya terkait naskah akademik dan RUU yang telah selesai disusun.
Sementara Dekan Fakultas Hukum Unmul, Mahendra Putra Kurnia menilai, RUU ini sangat sensitif sehingga diperlukan masukan dan kritik dari berbagai kalangan masyarakat.
Dosen Fakultas Hukum Unmul Herdiansyah Hamzah menambahkan, uji sahih ini merupakan upaya DPD untuk mendorong pembentukan UU Sistem Pengelolaan SDA yang patut mendapat apresiasi.
“Sebab tata kelola SDA kita selama ini begitu buruk, salah urus, kental dengan orientasi profit, sehingga eksploitasi terjadi tanpa ampun,” ujarnya
Kata dia, tata kelola SDA harus tunduk pada prinsip-prinsip hukum yang penuntun pembentukan normanya. Salah satu sumber prinsip tersebut dapat digali dari berbagai putusan MK.
“Mudah-mudahan upaya DPD ini dapat memberikan jalan keluar penyelamatan SDA kita, agar mandat konstitusi untuk menghadirkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dapat tercapai,” ujarnya.
#ibp/ede