DUMAI, RIAU -- Polda Riau membongkar peredaran narkoba jaringan Internasional. Ada 8 kasus yang diungkap polisi dengan menyita 169 kg sabu dan 11.712 butir ekstasi.
Saat konferensi pers kasus narkoba ini di Alun-alun Kota Dumai, polisi menggelar barang bukti (BB) berupa puluhan paket sabu dikemas teh china berwarna oranye. Ada pula paket berwarna kuning, biru dan plastik bening.
Begitu juga sabu, ada dalam bentuk warna biru, merah dan putih. Sementara uang tunai diamankan dalam pecahan Rp 50 - Rp 100 ribu.
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal saat rilis mengatakan ratusan sabu disita oleh tim gabungan Dit Narkoba Polda Riau dan Polres Dumai.
"Sebanyak 169 Kg dan ekstasi 11.712 butir diamankan. Kami juga menyita uang tunai Rp 3 miliar lebih," kata Kapolda Riau saat rilis kasus, Senin (12/6/2023).
Iqbal menyebut seluruh barang bukti disita terkait keterlibatan peredaran narkoba. Tim juga mengamankan 10 tersangka dari 8 kasus tersebut.
"Barang bukti narkoba ini pengungkapan total 8 kasus selama 3 bulan. Mulai April, Mei dan Juni dengan 10 orang tersangka," kata Iqbal.
Iqbal pun mengapresiasi kerja keras Polres Dumai dan Dit Narkoba Polda Riau. Iqbal mengaku tak akan tinggal diam untuk terus mengusut peredaran narkoba yang masuk lewat Riau.
"Semua yang berprestasi akan kita berikan reward. Namun sebaliknya yang main-main juga akan kita tindak tegas, baik ke pelaku atau yang akan main-main," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, hadir Wali Kota Dumai Faisal, Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, Direktur Narkoba Kombes Yos Guntur, Kabid Humas Kombes Nandang Mukmin dan sejumlah intansi terkait di Dumai.
#dtc/zro