BENERMERIAH, SUMUT -- Pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terletak di Kampung Gemasih, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah terindikasi korupsi. 

SPBU di bawah naungan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMdesma) dibangun dengan anggaran mencapai Rp6,9 miliar bersumber dari dana desa 23 kampung di Kecamatan Pintu Rime Gayo. 

Namun, hasilnya jauh dari harapan, pembangunannya mangkrak, hanya pondasi dan dinding turap yang nampak dibangun.

Melihat kondisi itu, banyak pihak mengaku geram, salah satunya aktivis muda Bener Meriah, Muhammaddinsyah, ia mengatakan, pembangunan SPBU tersebut terindikasi korupsi.

“Jika melihat anggaran yang telah habis, dengan kondisi SPBU saat ini, maka ada indikasi korupsi yang dilakukan secara terstruktur dan berjamaah,” ungkap Muhammaddinsyah kepada awak media, Sabtu (3/6/2023).

Menurutnya, korupsi bisa saja dilakukan dengan berbagai cara, misalnya menggunakan anggaran BUMdesma untuk perjalanan keluar daerah dengan alasan mengurus izin SPBU, lalu memalsukan dokumen administrasi.

“Ada juga indikasi mendahulukan pekerjaan-pekerjaan yang mendapat keuntungan lebih banyak, semisal pematangan lahan, pembangunan TPT dan lain-lain,” ungkapnya.

Dari hasil penelusuran yang dia dilakukan, kata Muhammaddinsyah, ada empat kontrak pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Pintu Rime Gayo Energi dengan pihak ke tiga diantaranya pematangan lahan dikerjakan oleh CV UM dengan nilai kontrak Rp1,2 miliar.

Kemudian, pekerjaan persiapan meliputi pekerjaan tangki dan pemipaan juga kantor dan lain-lain dikerjakan oleh PT GJ dengan nilai kontrak Rp5 miliar.

Selanjutnya, pembangunan fisik SPBU dikerjakan oleh CV PAG nilai kontrak Rp1,2 miliar dan pembangunan TPT dikerjakan CV EG dengan nilai kontrak Rp800 juta.

“Bayangkan saja sebanyak Rp6,5 milar anggaran sudah habis untuk pembangunan. Tetapi apa yang kita lihat hari ini, pembangunannya mangkrak, tidak masuk diakal,” ujarnya.

Karenanya, Muhammaddinsyah menyarankan kepada 23 desa di Pintu Rime Gayo sebagai pemilik saham untuk segera melakukan Musyawarah Antar Desa (MAD) untuk diambil keputusan yang dianggap perlu.

“Salah satu keputusan yang perlu diambil adalah melaporkan segera pengurus PT Pintu Rime Gayo Energi ke polisi untuk diperiksa terkait dugaan adanya korupsi dalam pembangunan SPBU tersebut,” tegasnya.

Keputusan lain, sambung Muhammaddinsyah, yakni bermusyawarah untuk berupaya melanjutkan pembangunan SPBU tersebut, semisal mencari tambahan modal.

“Namun pengurus PT Pintu Rime Gayo Energi harus tetap dilapor ke polisi untuk diproses hukum. Sedangkan pembangunan SPBU harus tetap berjalan dengan cara lain,” pungkasnya. 

#ajnn/gia




 
Top