PEKANBARU -- Para juru parkir (jukir) tidak boleh memungut jasa layanan parkir di ritel yang berada dalam area SPBU.
Pasalnya keberadan ritel dalam SPBU merupakan fasilitas bagi pelanggan.
"Jadi tidak ada jukir di sana, tapi yang bersinggungan langsung dengan jalan dan posisinya di depan SPBU itu ada jukirnya," tegas Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso kepada awak media, Minggu (4/6/2023).
Ia kembali menekankan bahwa apabila posisi ritel berada di bagian dalam, tidak ada jukirnya. Ia menilai ritel tersebut sebagai fasilitas SPBU selayaknya fasilitas penunjang dalam SPBU tersebut.
Namun ketika posisi ritel maupun ATM galery berada di bagian depan SPBU dengan akses langsung ke jalan, tentu ada jukir. "Tapi ketika berada di bagian dalam itu tidak ada jukir," terangnya.
Namun demikian Yuliarso mengimbau kepada masyarakat agar mengambil karcis saat parkir. Pengendara yang tidak mendapat karcis boleh tidak membayar ketika jukir keberatan memberi karcis.
"Maka bisa minta langsung kepada para jukir, sebab karcis sudah diberikan kepada para jukir," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa ada 200 titik parkir non tunai di Kota Pekanbaru. Ia mengklaim saat ini terdapat alat mesin EDC dan kode QR untuk pembayaran parkir non tunai.
Kedua metode pembayaran parkir non tunai bisa menjadi pilihan bagi pengguna jasa layanan parkir. Para jukir sudah diingatkan agar memberi pilihan terhadap dua alternatif pembayaran non tunai ini.
"Kita ingatkan kepada jukir agar berikan alternatif ini. Sebab banyak oknum jukir belum mau menawarkan pilihan pembayaran non tunai," terangnya.
#trb/zro