SERANG – Mantan Kepala Desa Lontar di Kecamatan Tirtayasa, Serang, Banten, Aklani ditahan karena tersandung korupsi dana desa pada tahun anggaran 2020 mencapai hampir Rp 1 miliar. Tersangka mengaku dana desa yang ditilep digunakan untuk foya-foya dan menikah lagi.
Aklani diketahui menjabat kepala desa Lontar periode 2015-2021. Ia disangka melakukan tindak pidana korupsi lima proyek fisik menggunakan dana desa yang bersumber dari APBDes tahun anggaran 2020.
"Yang pasti buat hiburan lah, nikah lagi yah," kata Erlan Setiawan, pengacara tersangka, dikutip Minggu (18/6/2023).
Berdasarkan pemeriksaan, Erlan menyebut kliennya mengaku ke penyidik bahwa dirinya beristri 4 orang dan memiliki puluhan anak.
"Menurut pengakuan, istrinya empat, anaknya kurang lebih 20, ini pengakuannya," ujarnya
Terpisah, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Ade Papa Rihi mengatakan Aklani menjadi tersangka atas penyimpangan dana Desa Lontar tahun 2020. Penyidik menemukan ada kegiatan lima proyek fisik yang didanai APBDes pada tahun 2020.
Dari lima proyek tersebut, tiga proyek fisik hasil pengerjaannya tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan dua pekerjaan lagi terindikasi fiktif. Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan Rp 988 juta.
#tvo/bin