BANDARLAMPUNG -- Ombudsman Lampung buka suara soal dugaan pungli yang ada pada aktivitas layanan kependudukan di Disdukcapil Lampung Utara.
Diketahui, kantor Disdukcapil digeledah Polres Lampung Utara, Senin (12/6/2023) sekira pukul 16.30 WIB terkait dugaan kasus pungli.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengatakan, pihaknya menyayangkan adanya OTT dari Polres Lampung Utara terdahap sejumlah pegawai Disdukcapil Lampung Utara pada Senin (12/6/2023) kemarin.
"Sangat menyayangkan," kata Nur Rakhman Yusuf, Selasa (13/6/2023).
Menurut Nur Rakhman Yusuf, sudah tidak diajarkan bisa aparatur mengkomersialkan pelayanan dasar masyarakat, yang dalam hal tersebut adalah pelayanan kependudukan penerbitan KTP.
"Disayangkan, karena di saat seperti ini masih ada yang mengkomersilkan pelayanan dasar," kata Nur Rakhman Yusuf.
Nur Rakhman Yusuf menerangkan peran pemerintah menghadirkan layanan yang prima dan tanpa imbal balik.
"Padahal pemerintah daerah dituntut memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," sebut Nur Rakhman Yusuf.
Melihat kejadian tersebut, Nur Rakhman Yusuf mengimbau masyarakat agar segera melaporkan bila ada indikasi pungutan liar dalam pelayanan masyarakat.
Pelaporan bisa dilakukan kepada kepala daerah setempat maupun melalui Ombudsman Lampung.
Pelayanan jangan terganggu
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Utara Lekok meminta pelayanan warga di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat tidak terganggu.
Hal itu menyusul penggeledahan kantor Disdukcapil Lampung Utara oleh anggota Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Lampung Utara, Senin (12/6/2023).
“Saya harap pelayanan publik di Disdukcapil Lampung Utara tidak terhambat,” kata Lekok, Selasa (13/6/2023).
#tnc/bin