JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa regulator sedang melakukan pengawasan terhadap 61 dana pensiun pemberi kerja (DPPK) pelat merah. Upaya itu seiring dengan munculnya indikasi salah investasi hingga korupsi di tubuh dana pensiun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono bahwa OJK melakukan pengawasan baik secara onsite maupun offsite terhadap seluruh dana pensiun, termasuk 61 DPPK BUMN.
“Pengukuran tingkat kesehatan dana pensiun memperhatikan banyak aspek, mulai dari profil risiko, pendanaan, hingga tata kelola,“ tutur Ogi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Mei 2023, Selasa (6/6/2023).
Ogi mengungkapkan bahwa pihaknya terus mendorong penguatan tata kelola dan penerapan manajemen risiko di dana pensiun agar semakin baik dan prudent.
Selain itu, Ogi mengklaim bahwa OJK juga terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kementerian BUMN mengenai hasil asesmen dana pensiun BUMN.
“[Komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian BUMN dilakukan] cukup intens dilakukan karena hasil asesmennya sedang dilakukan oleh Kementerian BUMN, dan pada waktunya, [hasil asesmen] akan disampaikan kepada OJK,” lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri BUMN Erick Thohir menyebut dana pensiun pelat merah yang bermasalah terindikasi mengalami salah investasi hingga korupsi hingga mencapai Rp9,5 triliun.
“Dapen BUMN kan kemarin sudah ada deadline pengelolaannya dikonsolidasi, Rp9,5 triliun yang terindikasi ada salah investasi ataupun korupsi, tentu yang [dapen BUMN] korupsi kemarin sudah diambil tindakan,” kata Erick saat ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (25/5/2023).
#bsc/ans