ACEHTIMUR, ACEH -- Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di salah satu kecamatan di Aceh Timur, AS (50) ditangkap polisi karena diduga menipu 61 peserta seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS). AS disebut menjanjikan kelulusan korban dan meminta uang jutaan rupiah.

Kapolres Aceh Timur Andy Rahmansyah, mengatakan kasus tersebut bermula pada November 2022 saat MY (43) warga Kecamatan Julok bertemu dengan tersangka AS. Dalam pertemuan, keduanya membahas rekrutmen anggota PPS yang digelar Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur.

AS disebut mengaku miliki jalur di KIP yang dapat meluluskan MY. Namun salah satu syaratnya harus memberikan sejumlah uang sebagai tanda jadi agar diurus.

"Rupanya MY tertarik dengan tawaran tersebut dan terdapat 60 orang yang ia kumpulin untuk mengikuti seleksi rekrutmen PPS di bawah pengurusan AS. Bahkan, untuk meyakinkan, AS menjanjikan apabila tidak lulus ujian seleksi rekrutmen PPS uang tersebut akan dikembalikan," kata Andy kepada awak media setempat, Selasa (13/6/2023).

Andy menjelaskan, MY bersama 60 orang lainnya menyerahkan uang bervariasi antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta kepada AS. Penyerahan uang dilakukan secara bertahap.

"Namun setelah menyerahkan sejumlah uang yang diminta oleh AS, MY dan kawan kawan tidak satupun yang lulus ujian seleksi rekrutmen PPS. Di samping itu uang yang dijanjikan akan dikembalikan apabila tidak lulus sampai hari ini tidak dikembalikan oleh AS, sehingga MY membuat laporan polisi kepada kami," jelas Andy

Setelah menerima laporan, polisi akhirnya menetapkan AS sebagai tersangka pada 29 Mei. Namun dia baru ditahan sejak 5 Juni.

"Dari hasil penyidikan sementara belum ada keterlibatan anggota maupun pegawai KPU Aceh Timur, tindak pidana murni dengan motif ekonomi," ujar Andy.

#dtc/gia





 
Top