KUNINGAN, JABAR -- Ketika syahwat sudah tak terbendung, dua pengurus panti asuhan di Kuningan Jawa Barat tega berbuat keji, merudapaksa seorang anak asuh hingga hamil. 

Dua pelaku, MP (61) dan AS (55) ssudah diamankan oleh anggota Satuan Reserta dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kuningan.

Hal itu dikonfirmasi oleh AKBP Willy Andrian, Kapolresta Kuningan, Jawa Barat.

"Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah adanya laporan pada 23 Mei, besoknya, tanggal 24 Mei, kurang dari 24 jam, kita langsung lakukan penangkapan", ujar Willy.

"Kita proses hukum, untuk segera disidangkan di pengadilan,” tegas Willy Andrian.

Saat melakukan tindakan bejatnya pelaku tega memberikan obat tidur kepada korban.

Selain itu kedua pelaku juga menjanjikan uang jajan kepada korban.

Saat salah satu pelaku yakni MP melakukan aksinya, kondisi panti asuhan sedang sepi.

Setidaknya MP sudah rudapaksa korban sebanyak tiga kali.

Sedangkan AS sudah melakukan pencabulan di rumahnya yang kebetulan berdekatan dengan lokasi panti.

Akibat perbuatan keji kedua tersangka, mereka akan mendapatkan ancaman hukuman pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan pasal 2-

 #trj/bin





 
Top